Iklan

LENGGANG KANGKUNG MAFIA BBM BERSUBSIDI DI JAWA TIMUR.

Wednesday, 3 January 2024, 16:24 WIB Last Updated 2024-02-05T11:54:41Z
PRESS INDONESIA.COM.Kelangkan BBM bersubsidi diakhir tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi baik untuk angkutan umum maupun pribadi, oleh karena itu kami harap fihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas dengan  adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan negara.

 Mafia BBM bersubsidi tersebut sudah merasa tidak takut akan konsekuensi hukum yang ada.Para transportir BBM non subsidi salah satunya yang dilakukan PT Panji Gemilang Utama (PGU)   merasa kebal Hukum , salah satu pemilik armada ( Mm) hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengambilan  BBM  bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Nganjuk dan wilayah lainnya untuk dijual kembali menjadi  BBM non subsidi B-35, dengan tujuan bisa dijual secara bebas dikalangan Industri maupun pelabuhan Dengan kisaran harga  Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter, Mereka mengambil BBM bersubsidi  dari lapak dengan Harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt demi meraup keuntungan yang lebih besar ,semua ini sudah terkondisikan ,sampai dengan leluasa tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum .

Jumat,22/12/2023 pukul 23.00 wib kami melihat PT. Panji Gemilang Utama (PGU) dengan beberapa armada keluar dari pergudangan seperti sebuah garasi armada di wilayah Karang Pilang Surabaya tepat sebelah barat pos Polisi Lalu Lintas Polsek Karang Pilang, Di pergudangan tersebut   banyak keluar masuk armada PT. Panji Gemilang Utama (PGU) bermuatan BBM bersubsidi dengan jumlah banyak. Di duga BBM tersebut dari hasil pengambilan dilapak yang dibiayai oleh transportir nakal ,dan dikuatkan lagi saat kami konfirmasi pengurus gudang  berinisial (Iw)" menyebukan dan mengakui bahwa memang "mengabil barang dari lapak tidak semua dari tebusan depo Pertamina " Dengan statement pengurus gudang tersebut kami harap Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan memproses aktifitas didalam pergudangan tersebut ,jika memang landasan dasar hukumnya tidak ada dan sangat merugikan Negara maka mereka wajib mempertanggung jawabkan aktivitas yang selama ini di lakukan secara hukum dan perundangan undangan yang berlaku di negara ini

Jika terbukti memang (Mm) pelaku dan PT Panji Gemilang Utama(PGU) maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah..(team .red)
Komentar

Tampilkan

  • LENGGANG KANGKUNG MAFIA BBM BERSUBSIDI DI JAWA TIMUR.
  • 0

Terkini

Topik Populer