Aceh.Warta Republik.com ll Aceh Tamiang – Setelah melaksanakan prosesi pengucapan sumpah terhadap Anggota Dewan Pengganti Antarwaktu, selanjutnya DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun, Selasa (27/02/2024).
Rapat dipimpin oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.
Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini disampaikan Fadlon, SH dalam sambutannya bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.
“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan” tegas Fadlon.
Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna ini juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.