Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dilakukan dengan mengacu pada PKPU dan Perda Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini, bekerja sama dengan Satpol PP dan polisi untuk melakukan penertiban sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Eki Menyampaikan Penertiban Apk juga melibatkan Satpol PP dan Anggota Polisi bahwa penilaian terhadap kepatuhan APK akan ditentukan oleh Bawaslu.
Eki Menjelaskan Penunjukkan APK yang layak dicopot merupakan kewenangan dari Bawaslu berkolaborasi dengan Satpol PP Dan Anggota Polisi untuk menjalankan tugas ini,” ujarnya
Ketertiban Masyarakat Masuk masa Minggu Tenang, Satpol PP menegaskan bahwa mereka hanya membantu tugas-tugas Bawaslu dalam rangka menjaga integritas dan fairness dalam ranah politik.
“Sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang telah disepakati, kami Satpol PP, hanya membantu tugas-tugas Bawaslu. Keputusan akhir tetap ada pada Bawaslu,” tambah .
Eki juga menjelaskan bahwa Satpol PP dan Anggota Polisi juga berhak melakukan penertiban APK Bawaslu apabila terdapat bukti bahwa APK tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban di Masa Minggu tenang.
Contohnya, Bendera Partai yang ada di jalan terkecuali di kantor Partai yang ada di kabupaten Aceh Tamiang Satpol PP dan Polisi memiliki kewenangan untuk bertindak guna menjaga keamanan masyarakat.
Dengan adanya kerjasama antara Satpol PP dan Anggota Polisi dan Bawaslu, diharapkan penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan jaminan bahwa kampanye politik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.