Aceh.Pers Indonesia.id ll Aceh Tamiang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Anggota Polisi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Tamiang menjalankan operasi penertiban reklame yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda). Aksi penertiban ini dilakukan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di masa Minggu tenang serta memastikan penerapan aturan terkait kampanye politik.11/02/2024
Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dilakukan dengan mengacu pada PKPU dan Perda Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini, bekerja sama dengan Satpol PP dan polisi untuk melakukan penertiban sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Eki Menyampaikan Penertiban Apk juga melibatkan Satpol PP dan Anggota Polisi bahwa penilaian terhadap kepatuhan APK akan ditentukan oleh Bawaslu.
Eki Menjelaskan Penunjukkan APK yang layak dicopot merupakan kewenangan dari Bawaslu berkolaborasi dengan Satpol PP Dan Anggota Polisi untuk menjalankan tugas ini,” ujarnya
Ketertiban Masyarakat Masuk masa Minggu Tenang, Satpol PP menegaskan bahwa mereka hanya membantu tugas-tugas Bawaslu dalam rangka menjaga integritas dan fairness dalam ranah politik.
“Sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang telah disepakati, kami Satpol PP, hanya membantu tugas-tugas Bawaslu. Keputusan akhir tetap ada pada Bawaslu,” tambah .
Eki juga menjelaskan bahwa Satpol PP dan Anggota Polisi juga berhak melakukan penertiban APK Bawaslu apabila terdapat bukti bahwa APK tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban di Masa Minggu tenang.