LUWU TIMUR | SULSEL - Tak lagi seapik dan seindah dulu kalimat ini tepat menggambarkan kondisi kawasan wisata Pantai Ujung Suso yang berlokasi di Dusun Ujung Sidrap Desa Mabonta Kecamatan Burau K memberikan kenyamanan para pengunjung, kini nampak semrawut dengan banyaknya berdiri bangunan permanen diatasnya. Selain itu pengunjung mengeluhkan pungutan yang nilainya dianggap membebani serta tidak jelas Regulasinya. Nnnn
Dikuasai Pemodal Bangunan Liar Padati Wisata Pantai Suso LoTanah pantai pada wilayah pesisir pada hakikatnya dapat dimiliki atau dihaki oleh orang atau badan hukum. Kepemilikan dan penguasaan tanah pantai dan pemanfaatan wilayah pesisir ini tentunya harus memperhatikan dan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Kondisi ini diduga telah melampaui Regulasi dan aturan kepariwisataan bahwa Sempadan pantai bolehp saja disertifikatkan Pemda, tetapi tidak diperbolehkan dibangun bangunan permanen di atasnya.
Pantauan
di lokasi Sabtu (5/5/2024) jumlah bangunan liar (tanpa ijin) di kawasan ini terus bertambah setiap harinya. Mulai dari bangunan lapak penjual barang campuran hingga kedai makanan yang mempersempit lokasi dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
Bukan hanya itu, banyaknya tempat parkiran berbayar bermunculan di lokasi wisata juga menjadi keresahan pengunjung sebab pungutan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa alat bukti bayar serupa kupon retribusi.
Selain bangunan pribadi, WC dan Kamar Mandi Umum yang dibangunan untuk fasilitas wisata oleh Pemerintah Daerah dari anggaran APBD juga dilakukan pungutan secara langsung oleh oknum dan sangat dipertanyakan kejelasannya dan peruntukannya.
Seiring dengan bertambahnya jumlah pengunjung bangunan baru pun mulai bermunculan dibeberapa titik yang sebelumnya dibiarkan kosong.
Bahkan berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah oknum Pejabat Pemerintahan, Aparat, Pengusaha, dan oknum ASN melakukan pencaplokan untuk digunakan sendiri maupun kedepannya bisa disewakan kepada pihak lain.
Kondisi ini jika terus dibiarkan akan berdampak buruk pada kelestarian wisata Pantai Ujung Suso sebagai lokasi wisata alternatif masyarakat pada umumnya. Penataan kawasan wisata Pantai Suso dipandang perlu untuk menepis kesan masyarakat bahwa para pemilik Bangunan di lokasi wisata ada kongkalikong dengan pihak berwenang.
Selain itu, keberadaan bangunan liar diatasnya, kawasan Pantai Suso ini juga dinilai sangat kontras atau bertolak belakang dengan Program Pemerintah Daerah yang ingin menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu Daerah tujuan wisata.
Untuk itu dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera menertibkan bangunan liar tersebut guna menjaga kelestarian kawasan wisata agar steril dari bangunan permanen tanpa ijin tersebut.
Melihat kondisi kawasan wisata para pengunjung banyak menginginkan, setidaknya kawasan wisata jangan ada bangunan permanen yang sifatnya tertutup sebab mengganggu pemandangan juga mempersempit Rest Area pengunjung. Setidaknya hanya Gasebo dan tempat santai para pengunjung yang berdiri di kawasan wisata.
Kepada Instansi Pemerintahan yang berwenang khususnya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga (Parmudora), Perijinan, Koperindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Luwu Timur yang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan olehnya dibutuhkan Controlling dalam melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.
Diharapkan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Luwu Timur melakukan pengkajian dan penataan kawasan wisata berdasarkan Tugas dan Fungsinya selaku Instansi berwenang dalam Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan yang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk itu kepada para pelaku usaha yang menguasai kawasan wisata perlu dilakukan evaluasi, pengkajian serta penataan dan perijinan demi peningkatan fasilitas pengunjung wisata serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Perlunya hal itu dilakukan guna memperjelas nomenklatur serta menghindari Friksi atau konflik kepentingan dalam masyarakat maupun kepada pengunjung wisata.