Perss.INDONESIA.id - Bawaslu Halmahera Selatan (Hal-Sel) diminta untuk mengevaluasi salah satu calon Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nama Ibnu Abdullah. Rabu, 22/05/2024.
Permintaan evaluasi ini muncul karena dugaan bahwa Ibnu Abdullah perna terlibat sebagai tim sukses dalam pemilihan anggota legislatif (DPRD Kabupaten Halmahera Selatan) tahun 2024, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Keterlibatan Ibnu Abdullah dalam pawai kemenangan salah satu calon terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iwan Nan, yang berhasil menjadi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, dinilai melanggar ketentuan tersebut".Ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, Peran dan tugas Panwascam sangat krusial dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, independensi dan netralitas anggotanya menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"Jika ada anggota Panwascam yang terindikasi memiliki afiliasi atau terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu kandidat atau partai politik, hal ini dapat merusak integritas pemilu dan menimbulkan keraguan terhadap hasil yang diperoleh". Imbuh sumber terpercaya.
Iya juga menekankan, keikutsertaan Ibnu Abdullah dalam pawai kemenangan bersama Iwan Nan dari Partai PKS menunjukkan adanya konflik kepentingan yang jelas. "Partisipasi aktif dalam kegiatan politik seperti itu seharusnya menjadi larangan bagi calon anggota Panwascam yang diharapkan bisa bersikap netral dan tidak memihak". Tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang etika dan perilaku pengawas pemilu, disebutkan bahwa pengawas pemilu harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Dalam hal ini, jika terbukti bahwa Ibnu Abdullah memang terlibat sebagai tim sukses salah satu calon anggota legislatif, maka hal ini jelas melanggar aturan yang ada dan harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Bawaslu".
Bawaslu Halsel diharapkan segera mengambil langkah-langkah evaluatif terhadap Ibnu Abdullah untuk memastikan bahwa proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan independensi.
"Jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatannya, maka Bawaslu perlu mempertimbangkan untuk menggugurkan pencalonannya sebagai anggota Panwascam Kayoa Barat".tambahnya.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga pengawas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan pemilu benar-benar netral dan tidak memiliki afiliasi politik yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan mereka.
Masyarakat Kayoa Barat dan Kabupaten Halmahera Selatan secara umum menginginkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Oleh karena itu, setiap indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut harus ditindaklanjuti dengan tegas.
"Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang".
Dengan adanya laporan warga ini, diharapkan Bawaslu dapat melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas proses pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur, Serta Bupati Dan Wakil Bupati 2024-2029 nanti.
"Independensi dan netralitas pengawas pemilu adalah kunci utama untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik. Bawaslu Halsel harus memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi standar etika dan profesionalisme yang tinggi demi tercapainya pemilu yang kredibel dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat" Tutupnya. (Red/Wan).