Iklan

Kades Bacu Kecamatan Tonra Diduga Langgar, UU, No 6. Tahun 2014 Tentang Desa ( Aph) Kejari Bone Diminta Turun

Wednesday, 1 May 2024, 07:56 WIB Last Updated 2024-05-01T00:57:49Z
Bone// Wartaglobal. id/ Proyek dana desa Tahun Anggaran 2023 Desa Bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kuat dugaan melanggar.  UU Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa,  UU Nomor 8 Tahun 2008. tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Tentang Perubahan Kedua atas, Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, dalam proses pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 tersebut, hingga sampai pada Tahun 2024 tidak ada papan informasi kegiatan proyek yang dipasang.

Sebelumnya telan diberitakan, Ketua DPW LAN Sul-Sel" Minta inspektorat, Usut Tuntas,"Proyek Siluman" di Desa Bacu Kecamatan Tonra.

Kepala Desa Bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, "Andi Riswangga Ashari" akhirnya angkat bicara, bahwa dirinya menyangkal serta menepis apa yang ditulis  dalam pemberitaan tersebut.

Kata Wangga, tuduhan itu tentu tidak berdasar yang kuat, dikarenakan proyek pengerasan jalan dusun Cempae dan rabat beton sepanjang 50 M itu telah terlaksana dengan baik. Hanya saja papan proyeknya/Prasasti memang tidak sempat terpasang di lokasi tersebut. 

Menurutnya, terkait papan pengerjaan itu, Wangga mengatakan, bahwa sudah berada di Kantor Desa Bacu dan akan dilakukan pemasangan dalam waktu dekat ini.

""Akan kami pasang dalam waktu dekat ini, Agar kecurigaan yang dilayangkan tersebut terjawab dengan sendirinya", Ucap Wangga sebagaimana rilis bantahan  melalui, pesan whatsApp, kepada media, Senin (29/04/2024).

""Tentu saran yang seperti ini juga kami akan jadikan catatan di pengerjaan berbagai proyek desa yang akan datang, sungguh ini hanya kelalain saja dan tak bermaksud ada tindakan untuk mengambil keuntungan sepihak" , tegasnya

Bantahan tersebut, ditanggapi serius Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan (H.M.Syarkawi), Selasa (30/4/2024).

Menurut H.M.Syarkawi, menilai Kepala Desa Bacu (Andi Riswangga), telah keliru dan tidak cerdas melakukan hak jawab atau bantahan, sebab, dimana dalam bantahan secara tidak langsung mengakui dirinya, mengatakan pekerjaan rabat beton sepanjang 50 M itu telah terlaksana dengan baik. Hanya saja papan proyeknya/ Prasasti memang tidak sempat terpasang di lokasi tersebut. 

Selain itu, H.M.Syarkawi, minta Kepala Desa Bacu, harus memahami" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) kewajiban Kepala Desa, angka 4. Menaati dan menegakkan Peraturan dan Perundang-undangan,  dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Disamping itu, "sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan". Jangankan Media, masyarakat kecilpun berhak mengetaui dan mengawal anggaran dari APBN tersebut. Kata H.M.Syarkawi.

Terkait proyek pengerasan jalan dusun, yang bersumber dari dana desa Rp 30.531.000, dan proyek rabat beton volume" panjang 50 meter, yang dianggarkan melalui dana desa sebesar  Rp. 102.125.800, masing-masing tahun anggaran 2023,  yang telah dianggapnya terlaksana dengan baik oleh kepala desa bacu, patut diduga  melanggar Undang-Undang.

Lanjut H.M.Syarkawi, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini,
harusnya papan prasasti terpasang tahun anggaran 2023, bukan terpasang tahun 2024, maka tersebut dapat dicurigai "Proyek siluman" alias tak bertuan.
Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini termasuk penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan desa, penataan administrasi, dan lain-lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kalau sudah menjadi suatu kewajiban perintah Undang-Undang, maka akan harus dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksakan, jelas melanggar ketentuan, peraturan dan Perundang-undangan. Jelasnya.

Dihubungi Andi Muh.Yamin Tahir Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, yang dimintai tanggapan terkait berita sebelumnya, melalui pesan whatsApp,  tabe kalau ada bukti silahkan lapor ke APH. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan (H.M.Syarkawi),  meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, untuk turun bersama ke Desa Bacu Kecamatan Tonra dan mengukur ketebalan proyek jalan beton tersebut, tutupnya. 

Kepala Desa Bacu, Kecamatan Tonra, untuk dimintai tanggapan, foto terkait proyek, yang mana pengerasan jalan dusun, yang mana jalan beton, sebagaimana yang dimaksud dalam rilis bantahan, hingga tayang berita ini, kepala desa bacu, tidak menanggapi.


Tiem investigasi
Komentar

Tampilkan

  • Kades Bacu Kecamatan Tonra Diduga Langgar, UU, No 6. Tahun 2014 Tentang Desa ( Aph) Kejari Bone Diminta Turun
  • 0

Terkini

Topik Populer