Press Indonesia.id - Bandung, Jawa Barat -
Sebuah kegiatan ilegal dalam pengurasan BBM bersubsidi, khususnya jenis Solar, kembali terjadi di sejumlah SPBU di Rancaekek, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Pada tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 02:40 pagi, awak media melintas di Jalan Raya Rancaekek-Jatinangor, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan mencurigai sebuah truk Colt Diesel tanpa nomor polisi depan-belakang yang sedang mengisi BBM di SPBU. Ketika dikonfirmasi, pengemudi truk tersebut mengakui keberadaan pengepulan BBM subsidi.
"Orang di gudang bernama Heri mengirimkan saya. Saya baru bekerja dua bulan. Saya tidak bisa memberitahu nama bos saya, dia menyuruh saya untuk menyelesaikan masalah ini sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, ketika supir truk tersebut dihubungi, korlap bernama David datang dengan sebuah mobil Avanza Cream tanpa nomor polisi. Bersama tiga orang lainnya yang memakai masker, mereka datang dengan sikap arogan dan intimidatif.
"Mengapa kalian mau melapor ke polsek? Mau kalian apa? Bubar kalian semua! Bawa mobilnya!" ujar mereka dengan nada mengancam.
Pelaku-pelaku dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tindakan menghalang-halangi tugas pers juga dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Meski demikian, hingga saat berita ini ditayangkan, konfirmasi dari APH Aparatur Penegak Hukum melalui whatsapp Kanit Reskrim Polsek Rancaekek belum ada respons.