Iklan

Menyentil’ Ruang Rawat Inap Lindung Bulan, Diduga ‘Mangkrak’

Saturday, 29 June 2024, 01:18 WIB Last Updated 2024-06-28T18:19:35Z

Aceh.Pers Indonesia.id ll Aceh Tamiang -RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Muda Sedia, Aceh Tamiang. Lagi; disergah kabar tak sedap. Apalacur, Ruang Rawat Inap Lindung Bulan yang berlantai tiga tersebut ada dugaan mangkrak [mandek] tak ada kelanjutan pekerjaan.jum'at, 28/08/2024

Data diperoleh, pembangunan ruang rawat inap Lindung Bulan itu diplot dari pagu Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Multi Years Contract (MYC) Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2019, 2020 dan 2021 [tiga tahap], I,II dan III selesai dikerjakan pada 29 Desember 2021 lalu. Dengan nilai kontrak Rp12,7 miliar rupiah.

Pertanyaannya, apakah pembangunan gedung Rawat Inap tahap III-nya hanya sebatas itu dikerjakan? Tidak sampai rampung dan bisa digunakan?. Lalu perencanaannya seperti apa. Kalau melihat fisik bangunan alangkah tidak representatif. 

Terkesan pembangunannya hanya memunculkan preseden dan polemik rezim masa lalu yang tidak becus membangkitkan pelayanan prima pada pasien dan masyarakat di tanah Bumi Muda Sedia. 

Sebaliknya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terjadi kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 

Pada dasarnya, pengembalian kelebihan pembayaran. Menandakan pengelolaan keuangan daerah sedang dalam tidak baik-baik saja. Jika perencanaannya matang dan terukur, tentu tidak akan ada dana yang dikembalikan ke daerah. 

Indikasinya mengarah pada pelaksanaan pekerjaan ingin mencari keuntungan yang lebih, meski sudah ada keuntungan yang didapat dari proses pekerjaan tersebut. 

Alhasil, terlihat bentuk bangunan fisik yang belum purna pakai. Menyingkap pendapat miris kepada konsultan perencana dan pelaksana pekerjaan pada paket pembangunan Ruang Rawat Inap Lindung Bulan terkesan acak-acakan tak ikuti rulenya. 

Lalu siapa yang disalahkan?, tentu saja di tahun 2021 lalu penguasa RSUD Muda Sedia-lah yang mengajukan paket perencanaan pekerjaan. Sebab dilakukan tidak dengan perencanaan komprehensif. 

Berikut? Apakah temuan BPK RI Perwakilan Aceh itu dianggap sudah selesai?. Seyogianya, ada Sanksi bagi pelaku pelaksana kegiatan tersebut, jika tidak; akan terus berlaku tindakan yang sama. 

# Belum Finising

Tentu saja, setiap Direktur RSUD di mana pun akan memiliki pretensi dan pretensius untuk maju dan kemegahan RSUD Muda Sedia dari sisi fisik bangunan. 

Hal itu untuk memberikan purna pelayanan yang prima kepada pasien, nyaman dan si sakit menjadi tersugesti sembuh. Itu semua dari sarana dan prasarana yang memadai diberikan pada pasien. 

Terkait pembangunan fisik bangunan Ruang Rawat Inap Muda Sedia. dr.  Andika Putra, Sa, Sp.PD menyebut bahwa; pembangunan gedung tersebut belum selesai, masih ada finising-nya. 

Sebutnya; untuk lantai satu sudah finising. Lantai dua juga sudah, namun tangga emergency di kiri-kanan [RAM]  belum selesai dikerjakan. 

“Jadi untuk lantai tersebut belum boleh fungsikan, apalagi itu; kalau keadaan emergency dan atau gempa bumi, tidak bisa hanya mengandalkan lift saja. Saya kira ini yang masih menjadi kendala dan perhatian dari Pemkab setempat,” jelas Andika. 

Dijelaskan lagi bahwa; secara fisik bangunan lantai dua tersebut sudah selesai dan ready, tetapi karena lift dan RAM-nya belum rampung, belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. 

“Harapan saya, Ruang Rawat Inap Lindung Bulan ini, segera rampung dikerjakan. Supaya dapat difungsikan bagi kemaslahatan masyarakat Aceh Tamiang, agar pelayanan RSUD Muda Sedia dapat ditingkatkan,” jelas Andika. 

# Pemkab Harus Transfaran

Ada kesan Pemkab ambigu terkait persoalan pembangunan Ruang Rawat Inap Lindung Bulan tersebut, bagaimana tidak seharusnya dengan konsep dan perencana yang matang gedung itu rampung seratus persen, dari lantai satu sampai lantai 3.

Apalagi itu; terkait pagu anggaran dan plot biaya Pembangunan, harusnya memadai agar proses rekonstruksi gedung tersebut selesai seratus persen dikerjakan dan tidak terjadi lagi ada kegiatan pekerjaan yang belum dikerjakan.

Untuk itu, Pemkab Aceh Tamiang di tuntut harus acountable dan transfaran dalam prosesnya kegiatannya, jangan ada lagi kekurangan. Apalagi kegiatan itu dilakukan MYC, jika terasa kurang bisa dilakukan addendum penambahan anggaran tahun depannya. 

Tentu saja dugaan sak wasangka publik ada, mengapa pembangunan pekerjaan pembangunan ruang rawat inap itu telah selesai dilakukan tetapi masih ada kekurangan dan terindikasi mangkrak. 

Apalagi itu; mengenai alasan dan prioritas pembangunan tersebut dilakukan. Sementara pembangunan pekerjaan yang sudah mencapai tahap lll tetapi ada kesan stag. 

Pun begitu masyarakat masih menaruh harap ada klarifikasi pemerintah terkait kebijakan pembangunan gedung itu.

Apalagi besaran anggaran yang terserap untuk pekerjaan pembangunan ruang rawat inap memakan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Kenapa dan kenapa belum selesai?. 

#Temuan BPK RI

 Sementara itu; Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pekerjaan pembangunan ruang rawat inap tahap III tahun anggaran 2021 di RSUD Aceh Tamiang dikerjakan kurang volume.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya menjelaskan, pekerjaan pembangunan ruang rawat inap tahap III dikerjakan oleh PT TA dengan nilai kontrak sebesar Rp12.636.060.200,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 170 hari dari 12 Juli hingga 29 Desember 2021.

Proyek tersebut telah dibayar penuh 100 persen sesuai nilai kontrak yaitu senilai Rp12.636.060.200,00, melalui SP2D Nomor 0284/LS-OTSUS/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tim BPK pada 25 Januari 2022 bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp189.591.135,38.

Di mana dalam LHP BPK tersebut, pekerjaan mengalami addendum sebanyak dua kali dengan addendum terakhir Nomor 427/ADDENDUM-RSUD/PPK/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 menjelaskan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan volume pekerjaan (Contract Change Order).

Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST Nomor
04.56/BASTP/CK/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021.

Dan kelebihan pembayaran terhadap pembangunan gedung ruang rawat inap Lindung Bulan atas temuan BPK RI Perwakilan Aceh sebesar Rp189.591.135,38 sudah di kembalikan ke kasda Daerah.
Komentar

Tampilkan

  • Menyentil’ Ruang Rawat Inap Lindung Bulan, Diduga ‘Mangkrak’
  • 0

Terkini

Topik Populer