LUWU UTARA – Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat tersangka dengan total barang bukti hampir 100 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (02/07/2024) di Dusun transat Desa Cendana Putih Kecamatan Mappedeceng.
“Disitu kami mengamankan HA (26) dengan BB berupa Satu Sachet kristal bening diduga shabu dengan satu buah telepon genggam.” Ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Jayadi
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Luwu Utara melakukan pengembangan selanjutnya yang menunjuk FA (25) dan diamankan di rumahnya di Dusun yang sama dengan HA di Kecamatan Mappedeceng dengan BB tujuh sachet sabu seberat 1,33 gram.
Dari pengakuan FA, penyelidikan dikembangkan ke tersangka berikutnya berinisial BA (35) di Palopo.
Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi, menjelaskan bahwa BA segera ditangkap di Kota Palopo.
“BA mengakui bahwa barang tersebut ia antar dari Palopo ke wilayah Luwu Utara,” kata AKP Jayadi, Jumat (05/07/2024).
Interogasi terhadap BA mengarahkan tim ke pelaku utama berinisial AY (46). AY ditangkap di perbatasan Palopo – Toraja Utara tepatnya di Kecamatan Wara Barat kota Palopo dengan dua sachet sabu masing masing seberat 48,01 gram dan 48,51 gram.
“Narkoba tersebut berasal dari luar Luwu Utara. Kami berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku hingga para kaki tangannya,” tambah AKP Jayadi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. “Ini adalah komitmen kami dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara,” ujarnya.
Semua barang bukti telah disita dan para pelaku diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan para tersangka kini berada di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.