Iklan

Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 1 Januari 2025

Rahmad Maulana
Tuesday, 17 September 2024, 17:37 WIB Last Updated 2024-09-17T10:37:57Z
Kalbar.PERSS.id—Pontianak – Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak dilarang menyediakan kantong plastik. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha. Larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan serius.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Peraturan tersebut dibuat mengingat tingginya jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Pontianak, yang mencapai 441,88 ton per hari pada tahun 2023. “Tanpa langkah pencegahan dan pengurangan, hal ini akan terus menimbulkan masalah lingkungan yang semakin parah,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pengurangan sampah di masyarakat Pontianak baru mencapai 25,06 persen pada tahun 2023. Oleh karena itu, Pemkot Pontianak menargetkan percepatan pengurangan sampah agar dapat mencapai target 30 persen oleh masyarakat dan 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah pada tahun 2025. Ani menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mencapai target tersebut.

Sebagai bagian dari kampanye menuju Pontianak bebas plastik, Pemkot Pontianak akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober 2024. Dalam kampanye ini, pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai serta memasang spanduk kampanye di tempat usaha masing-masing. Selain itu, pelaku usaha dianjurkan untuk memberikan insentif seperti potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang.

Selain larangan penggunaan kantong plastik, Pemkot Pontianak juga menargetkan untuk menghentikan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2026 dan menggantinya dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2030. Dengan demikian, pengelolaan sampah diharapkan lebih terintegrasi dan ramah lingkungan, sehingga mampu mengurangi beban pencemaran terhadap lingkungan.

Gerakan ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurangi penggunaan plastik. Dengan langkah-langkah strategis ini, Pontianak diharapkan dapat menjadi kota yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta mewujudkan masyarakat yang berwawasan lingkungan.[AZ]

Editor:Maulana
Komentar

Tampilkan

  • Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 1 Januari 2025
  • 0

Terkini