NGANJUK ,PERSS INDONESIA .id
Puguh Budi Santoso anggota LSM LP2I.(lembaga pemantau pengawas investigas)GADA PAKSI.jum,at 11-10-2024,menemui Dany humas SMAN 1 Patianrowo ,terkait dugaan terselubung jual beli seragam sekolah oleh Kopsis SMAN 1 Patianrowo.
Dugaan terselubung jual beli seragam sekolah ini berawal temuan Puguh atas pernyataan wali murid SMAN 1 Patianrowo sebagai nara sumber yang tidak mau sebutkan namanya "Seragam anak saya beli dari sekolah,seharga 1.200,000 dan masih saya bayar 1.000.000,kurang 200 .000 pak!"ungkapnya.
Hal seperti itu sudah tidak asing lagi terdengar di telinga swara wali murid di saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).Namun yang menjadi tanda tanya Sugeng,mengapa kwintasi yang di keluarkan oleh Kopsis Sekolah itu berbeda?...."Aneh ,wong yang mengeluarkan kwintasi SMAN 1 Patianrowo,kok di tulis identitas sekolah lain"Imbuhnya.
Dengan kejanggalan itu Puguh langsung menemui Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo,namun usahanya belum berhasil karena Kepala Sekolah belum ada di tempat saat itu akhirnya di temui oleh Dany humas SMAN 1 Patianrowo,banyak yang di tanyakan saat konfirmasi terkait masalah pengadaan dan harga seragam sekolah tersebut."kami tidak memaksa dalam pembelian seragam tersebut ,dan tidak mewajibkannya"ungkap Dany.
Selain itu Puguh juga mendapatkan informasi tentang besaran uang gedung 2.500.000 per murid yang baru masuk untuk PPDB 2024 di SMAN 1 Patianrowo .
Untuk unsur dugaan penipuan pemalsuan kwitansi itu dapat di jerat dengan KUHP 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut.
Barang siapa dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terhadap satuan pendidikan yang melakukan penarikan sumbangan yang ditentukan jumlah dan waktunya terhadap orang tua/wali peserta didik dengan dalih atas dasar kesepakatan, dengan nominal dan waktu yang ditentukan tersebut, jelas bertentangan dengan aturan hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 jo Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.Tomo WG