Iklan

PHK Melonjak, Jumlah Pekerja Terdampak Meningkat 21,4% pada Semester Pertama 2024

Andi Azwar
Friday, 4 October 2024, 18:42 WIB Last Updated 2024-10-04T11:42:00Z

PERSS.ID , Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan lonjakan signifikan dalam jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 32.064 pekerja ter-PHK pada semester pertama tahun ini, mencatat kenaikan sebesar 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 26.400 orang.

Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan kasus PHK terbanyak, dengan jumlah pekerja yang ter-PHK mencapai 7.469 orang pada Januari-Juni 2024. Angka ini naik signifikan, yaitu bertambah 6.786 orang dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Di urutan berikutnya, Banten mencatatkan penambahan kasus PHK sebanyak 6.135 orang, meningkat dari 5.141 orang pada semester pertama 2023. Provinsi Sulawesi Tengah pun turut mengalami kenaikan signifikan dengan adanya 1.812 kasus PHK pada semester pertama 2024, meski pada periode yang sama tahun sebelumnya tidak ada kasus PHK yang dilaporkan.

Kemnaker juga mencatat telah menerima pengaduan PHK dari sekitar 30.000 orang hingga April 2024. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja yang mengalami PHK berasal dari industri padat karya dan perusahaan berplatform digital. "Puluhan ribu tenaga kerja yang diajukan untuk PHK itu berasal dari industri padat karya dan industri secara kontras berplatform digital, karena memang tidak mampu untuk eksis, dan sejumlah BUMN yang tidak mampu bertahan," ujar Indah pada 31 Mei 2024.

Meningkatnya kasus PHK pada 2024 menunjukkan tantangan berat yang dihadapi oleh berbagai sektor, terutama dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis di tengah tekanan ekonomi yang ada. Industri padat karya yang selama ini menjadi tumpuan tenaga kerja di Indonesia, serta sektor digital yang sebelumnya tumbuh pesat, mengalami tekanan hebat akibat ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi ekonomi.

Para pengamat menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tanda adanya perlunya upaya strategis dalam meningkatkan daya tahan sektor ketenagakerjaan terhadap guncangan ekonomi. "Dibutuhkan langkah konkret dari pemerintah dan pelaku usaha untuk mencegah PHK yang lebih besar lagi ke depannya, salah satunya dengan pemberdayaan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja," ungkap seorang pengamat ketenagakerjaan.

Langkah-langkah antisipatif dari pemerintah menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah dinamika perekonomian global. Upaya penanganan kasus PHK dan pemberian perlindungan sosial kepada para pekerja yang terdampak harus dipercepat untuk meminimalisir dampak sosial yang lebih luas.(*Kzn*)
Komentar

Tampilkan

  • PHK Melonjak, Jumlah Pekerja Terdampak Meningkat 21,4% pada Semester Pertama 2024
  • 0

Terkini