Iklan

Warga Desa Snok Menutup Akses Jalan Menuju Mata Air Oeknino

Friday, 18 October 2024, 04:43 WIB Last Updated 2024-10-17T21:43:39Z
PERS INDONESIA || TTS.
Warga desa Snok, yang terletak di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melakukan tindakan penutupan akses jalan menuju mata air Oeknino sebagai bentuk penolakan atas proyek Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM), Selasa (15/10/2024). 

Proyek tersebut diduga tidak memiliki izin dan tidak melibatkan pemilik tanah sumber air dalam perencanaan proyek.
Keluarga Tefa dan Timo, yang adalah ahli waris dari tanah sumber air, menolak proyek SPAM dan menuntut agar pihak terkait memberi pemberitahuan dan izin pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah mereka. Pada awal tahun 2023, sebuah pertemuan di kantor Camat Amanatun Utara, yang dihadiri oleh Bupati TTS saat itu, Egusem Pieter Tahun, pihak terkait, dan pemerintah desa Snok, bertujuan untuk membicarakan proyek SPAM yang akan dilaksanakan.

Pieter Tahun berjanji bahwa dua orang dari keluarga Tefa akan diangkat menjadi karyawan pengelola di SPAM dan diberikan ganti rugi uang sirih pinang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, janji tersebut tidak ditepati oleh Pieter Tahun dan keluarga Tefa dan Timo merasa tidak adanya penghormatan terhadap pemilik tanah sumber air.
Pada saat yang sama, seorang pejabat publik memutuskan untuk meneruskan proyek SPAM tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah sumber air. Ketika pemilik tanah mengetahui adanya pekerjaan di lokasi Oeknino, mereka membuat surat pemberitahuan kepada Penjabat Bupati TTS. Namun, hingga saat ini, masalah tersebut belum diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

Setelah menunggu selama beberapa waktu, keluarga Tefa dan Timo menutup akses jalan menuju mata air sebagai bentuk penolakan atas pemutusan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah sumber air. Namun, tindakan tersebut tidak dianggap resmi dan pihak terkait bersikeras untuk melanjutkan proyek SPAM tanpa melibatkan pemilik tanah sumber air.

Di bawah hukum, pemilik tanah memiliki hak atas pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah mereka. Kehadiran proyek SPAM tanpa pemberitahuan dan izin kepada pemilik tanah tersebut merupakan hal yang melanggar aturan hukum. Pihak terkait yang ingin melakukan proyek di tanah yang dimiliki oleh orang lain harus meminta izin dan melakukan perundingan dengan pemilik tanah tersebut.

Pengabaian terhadap hak-hak pemilik tanah dapat menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. Selain itu, proyek yang tidak memperhatikan hak-hak pemilik tanah juga dapat memunculkan risiko hukum yang serius. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek SPAM tersebut dapat memberikan penghormatan yang layak terhadap hak-hak pemilik tanah dan melakukan proses perundingan yang adil dan transparan. (Preskila Napa).
Komentar

Tampilkan

  • Warga Desa Snok Menutup Akses Jalan Menuju Mata Air Oeknino
  • 0

Terkini