PERSS INDONESIA.ID - TANGERANG -
Dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan dana APBD Tahun 2022 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Tangerang semakin mencuat. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap serta menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku yang terlibat.
Korupsi yang merugikan negara terus menjadi isu utama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato perdananya pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi masa depan Indonesia dan harus diberantas secara tegas. Komitmen ini tercermin dalam langkah-langkah tegas yang diambil terhadap pelaku korupsi di berbagai sektor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Syamsul Bahri mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Tangerang. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat terjadi di semua lapisan masyarakat, termasuk di pemerintahan daerah. Meski sudah ada lembaga antikorupsi seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, namun korupsi masih merajalela. Efek jera yang diharapkan belum optimal,” ujar Syamsul.
Dalam konteks ini, Syamsul menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, khususnya terkait pengelolaan belanja honorarium tenaga kebersihan pada APBD 2022 yang mencapai miliaran rupiah. Dugaan mark-up gaji tenaga honorer yang tidak sesuai dengan jumlah tenaga yang terdaftar ini memicu keresahan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kami dari GWI Provinsi Banten sudah berusaha mengonfirmasi hal ini. Namun, pihak terkait seolah menghindar dan enggan memberikan penjelasan yang jelas,” ujar Syamsul, menambahkan bahwa meskipun sudah melayangkan surat konfirmasi kepada pejabat terkait, jawaban yang diperoleh sangat minim.
Di antaranya adalah Kepala Bidang PSLB3 DLH Kabupaten Tangerang, Agustin Hari Mahardika, yang dalam pertemuan dengan Syamsul mengaku tidak dapat memberikan jawaban karena ia tidak mengetahui detail permasalahan yang terjadi di tahun 2022. Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris DLH Kabupaten Tangerang, H. Budi Khumaedi, yang juga tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Dugaan Mark-Up Anggaran
Dugaan mark-up anggaran ini melibatkan beberapa item belanja yang terindikasi fiktif atau tidak sesuai dengan jumlah tenaga yang seharusnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat indikasi penggelembungan jumlah tenaga kebersihan dan pengawas TPS 3R yang menyebabkan kerugian negara. Berikut adalah beberapa temuan dugaan mark-up:
1. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX – Nilai Pagu: Rp8.162.700.000
2. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R) – Nilai Pagu: Rp375.000.000
3. Belanja Jasa Pengolahan Sampah UPT I-IX – Nilai Pagu: Rp7.821.500.000
4. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Bidang PSLB3 – Nilai Pagu: Rp675.000.000
5. Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3 – Nilai Pagu: Rp5.690.000.000
Total anggaran yang terlibat mencapai Rp24.086.700.000 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar akibat mark-up jumlah tenaga kebersihan yang tidak sesuai. Syamsul Bahri menekankan, jika dugaan ini terbukti benar, maka keuangan negara telah dirugikan dengan jumlah yang signifikan.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Syamsul Bahri tidak tinggal diam. Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Wakil Presiden Republik Indonesia melalui program "Lapor Surat". Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Jika ini dibiarkan, maka kebocoran keuangan negara akan semakin parah. Saya mendesak agar siapapun yang terlibat dalam kasus ini segera diadili. Tangkap dan penjarakan mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan uang negara,” tegas Syamsul Bahri.
Masyarakat dan media juga diharapkan dapat terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan agar penegakan hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
(Redaksi / Tim)