Aceh.Perss.id ll Aceh Tamiang – Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang ( LSM GARANG ) Hal ini disampaikan oleh ketua Umum Garang Chaidir Azhar, S.Sos memberikan apresiasi setinggi - tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (KEJARI) terkait Aksi cepat tangkap pelaku koruptor.
" Ini adalah komitmen nyata bentuk keseriusan pihak Kejari Aceh Tamiang dalam memberantas Tindak pidana korupsi, hal ini sangat memilukan dan mengecewakan masyarakat Aceh Tamiang ". Ujar, Chaidir.
Ketua Garang Chaidir juga menyampaikan secara tegas kepada semua pihak dan pejabat didalam wilayah pemerintahan Aceh Tamiang, jangan pernah mencoba bermain-main mendekati dengan perbuatan tindakan korupsi, tidak ada tempat untuk para Koruptor di Negeri tercinta Indonesia terkhusus di Bumi Muda sedia ini. Tegasnya.
Kita berharap kepada pihak Kejari Aceh Tamiang untuk tidak ragu-ragu menyikat dan memberantas oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, karena perbuatan kotor ini sangat merugikan negara apalagi rakyat. Pungkas Ketua Garang.
Kejadian tersebut yang di ketahui dari sumber media : Kejari_aceh_tamiang pada hari Jum'at 29 November 2024 terjadi penahanan kepala bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang dan dua orang rekanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 700 Juta lebih.
"Tim penyidik tidak pidana khusus kejaksaan negeri Aceh Tamiang menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp. 738.718.195.
proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil audit, perhitungan Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),.
Diketahui ketiga tersangka tersebut adalah SN (Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK).
berinisial A selaku penyedia, dan AM selaku konsultan pengawas
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.