Acara itu berlangsung diruang aula pertemuan Dinas PUPR. Dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris PUPR Aceh Tamiang Dedi Nurfadli, ST, mewakili PLT Kepala Dinas PUPR.
Turun juga hadir, Kabid Jasa Konstruksi Safri, SE, Asesor serta BJKW1 Aceh.
Diikuti oleh 25 peserta terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN.
Kadis PUPR Aceh Tamiang melalui Kabid Jasa Konstruksi Safri, SE mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan amanah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang merupakan implementasi dari Peraturan Kementerian PUPR No 1 Tahun 2023.
"Aturan itu harus dipatuhi oleh setiap Kontraktor atau Penyedia Kontruksi diseluruh instansi pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan, bagi setiap penyedia kontruksi harus melaksanakan beberapa aturan dan ketentuan seperti Sertifikasi TKDN, TKK dan SMKK yang tertuang pada Pasal 52 sd 54 Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang pengawasan kerja kontruksi.
"Khusus untuk tenaga pekerja yang terlibat dalam pekerjaan jasa kontruksi diwajibkan harus memiliki sertifikasi sesuai dengan bidangnya dan kepada perusaahaan juga diwajibkan menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat," jelasnya.
"Jika tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan maka bidang jasa kontruksi akan mengumpulkan data permasalahan sebagai bahan telaah untuk dilaporkan kepada pimpinan sehingga dapat ditentukan sanksi sanksi yang diambil kedepan nantinya," pungkasnya.