Iklan

Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12% di 2025 Memicu Kekhawatiran Publik

Sunday, 24 November 2024, 00:10 WIB Last Updated 2024-11-23T17:10:39Z

Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12% di 2025 Memicu Kekhawatiran Publik

PERSS.ID,Jakarta— Pemerintah Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang merasa beban ekonomi semakin berat, terutama bagi mereka dengan penghasilan pas-pasan.

Kenaikan PPN ini akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikecualikan seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat basis pendapatan negara, banyak pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

"Jika PPN naik menjadi 12%, harga barang dan jasa akan otomatis ikut naik. Ini jelas akan membebani kami yang penghasilan sudah pas-pasan," ujar Rahmawati, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Timur.

Pakar ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Agus Pratama, menyebut kebijakan ini dapat memperberat beban masyarakat kelas menengah ke bawah. "Kenaikan PPN secara langsung memengaruhi harga kebutuhan sehari-hari. Walaupun kebutuhan pokok tidak dikenai pajak, masyarakat tetap akan terdampak karena hampir semua sektor lain akan terkena kenaikan ini," jelasnya.

Asal Usul Pajak di Dunia dan Indonesia

Sistem pajak yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keuangan negara ternyata memiliki sejarah panjang. Pencetus awalnya adalah Firaun Mesir pada sekitar 300 SM. Kala itu, pajak dikenakan atas barang seperti gandum, tekstil, dan tenaga kerja. Sistem ini dirancang untuk menyesuaikan kemampuan objek pajak, dengan ladang yang lebih produktif dikenai pajak lebih tinggi.

Di Indonesia, sistem pajak pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Stamford Raffles pada 1811. Sebagai penguasa Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris, Raffles menerapkan pajak tanah kepada petani sebagai bagian dari kebijakan finansial kolonial. Menurut sejarawan Ong Hok Ham, kebijakan ini menjadi dasar sistem perpajakan di Indonesia modern.

Peran Pajak di Era Modern

Meski pajak berperan penting dalam pembangunan negara, kenaikan tarif selalu menjadi isu sensitif. Banyak pihak menilai pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas penggunaan pajak sebelum memutuskan kenaikan lebih lanjut.


"Transparansi dalam penggunaan dana pajak adalah kunci agar masyarakat menerima kebijakan ini. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh," ungkap Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad.


Saat ini, masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat dampak jangka panjang terhadap ekonomi rakyat. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengejar penerimaan negara tetapi juga memastikan kebijakan tidak memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.*Kzn*
Komentar

Tampilkan

  • Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12% di 2025 Memicu Kekhawatiran Publik
  • 0

Terkini