Pemberian remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lama pidana dan tingkat kepatuhan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap hak warga binaan. "Remisi ini bukan hanya hadiah, tetapi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri selama di dalam Lapas," ujarnya. Ia juga berharap momen Natal ini menjadi ajang refleksi bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pendekatan humanis kepada warga binaan. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat meringankan beban psikologis mereka selama menjalani masa tahanan.
Salah satu penerima remisi menyatakan rasa syukurnya atas pengurangan masa pidana tersebut. Ia merasa kebijakan ini memberikan harapan baru untuk menyongsong kehidupan setelah bebas nanti. "Ini sangat berarti bagi kami, terutama di hari yang penuh makna seperti Natal," ujarnya.
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah tidak hanya menunjukkan komitmen dalam menjunjung hak asasi manusia, tetapi juga mendorong pembinaan karakter warga binaan. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi upaya reintegrasi sosial mereka di masa depan.[Johandi]