Wartaglobal,Mataram– I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus ‘Buntung’, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang mahasiswi. Pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, ini mengungkapkan keberatannya atas penetapan tersangka yang membuatnya tidak bisa keluar rumah.
“Kondisi saya membuat tuduhan ini tidak masuk akal. Saya keberatan dan merasa difitnah,” ujar Agus dalam wawancara eksklusif dengan Koran Lombok.
Kronologi Versi Agus
Agus menceritakan bagaimana ia mengenal korban. Menurutnya, peristiwa ini bermula saat ia berjalan-jalan di sekitar teras Udayana dan bertemu dengan seorang wanita. Mereka berbincang hingga Agus meminta wanita itu mengantarnya kembali ke kampus. Namun, di tengah perjalanan, wanita tersebut justru mengajaknya ke sebuah homestay.
“Dia yang membawa saya ke homestay. Bahkan dia yang membayar kamar,” jelas Agus.
Agus mengakui bahwa keduanya sempat melakukan hubungan intim di tempat tersebut, tetapi menegaskan bahwa semua terjadi atas dasar suka sama suka. “Saya hanya ikut saja. Kami masuk ke kamar, dan dia yang membuka pakaian saya,” tambahnya.
Agus juga mempertanyakan logika tuduhan pemerkosaan mengingat keterbatasan fisiknya. “Kalau dia merasa terancam, dia bisa melawan. Tapi dia yang memfasilitasi semuanya. Masa saya dibilang memperkosa?” ucapnya penuh emosi.
Protes atas Penetapan Tersangka
Penetapan Agus sebagai tersangka memicu kontroversi, terutama di kalangan aktivis hak disabilitas. Mereka menilai keputusan ini tidak adil dan mencerminkan kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap penyandang disabilitas.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana stigma masih melekat pada penyandang disabilitas. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujar salah satu aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB.
Kuasa hukum Agus juga mendesak penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. “Kami menuntut transparansi dari aparat penegak hukum. Klien kami memiliki keterbatasan fisik yang jelas tidak memungkinkan untuk melakukan kekerasan seksual,” tegas pengacara Agus.
Polisi Diminta Transparan
Hingga kini, pihak kepolisian NTB belum memberikan keterangan resmi terkait bukti yang mendasari penetapan Agus sebagai tersangka. Kasus ini menuai perhatian publik yang mendesak agar penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan.
Agus berharap kasus ini dapat segera selesai tanpa merusak reputasinya. “Saya hanya ingin hidup normal dan bebas dari tuduhan yang tidak berdasar,” tutupnya.*Kzn*