PERSS.ID,Jakarta – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, resmi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah buron selama beberapa bulan. Hendry terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah periode 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry sebagai tersangka sejak April 2024. Ia sempat menghindar dari panggilan dengan dalih menjalani pengobatan di Singapura. Penangkapan Hendry melibatkan tim gabungan dari Kejagung dan imigrasi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perdagangan timah untuk ekspor. Modusnya melibatkan manipulasi harga dan penjualan melalui perusahaan tertentu yang terafiliasi. Hingga kini, Kejagung terus mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penangkapan Hendry menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa Hendry akan menjalani proses hukum intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Publik menantikan perkembangan kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara serta potensi terungkapnya aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal tersebut.*Kzn*