PERSS.ID,Jakarta – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga akan menerima stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50% pada Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat", Selasa (17/12/2024), Darmawan menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik tertentu, di antaranya:
450 VA: 24,6 juta pelanggan
900 VA: 38 juta pelanggan
1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
"Diskon ini menyasar 97% pelanggan PLN. Ini berkah bagi daya beli masyarakat. Misalnya, untuk pelanggan prabayar, jika membeli token listrik seharga Rp 100 ribu, nilainya menjadi dua kali lipat," terang Darmawan.
PLN memastikan mekanisme penyaluran diskon berjalan otomatis, transparan, dan tepat sasaran. Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif listrik akan langsung dikurangi 50% saat pembayaran tagihan Januari dan Februari. Sementara pelanggan prabayar akan menerima potongan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan otomatis berkurang 50%. Sedangkan pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan saat membeli token, baik melalui PLN Mobile, ritel, agen, atau kanal lainnya," ujar Darmawan.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa stimulus ekonomi menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan roda ekonomi tetap bergerak.
"APBN hadir sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung berbagai stimulus, agar ekonomi kita tetap berjalan, meski ada tantangan global maupun domestik," ungkap Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama, Senin (16/12/2024).
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga meluncurkan stimulus ekonomi lain yang menyasar beberapa kelompok, antara lain:
1. Rumah Tangga:
Bantuan pangan berupa 10 Kg beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak "Kita".
2. Pekerja:
Perbaikan akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. UMKM:
Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% hingga tahun 2025.
Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Diskon tarif listrik dan stimulus lainnya diharapkan dapat memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil di tengah tantangan ekonomi global. PLN memastikan kesiapan penuh dalam menyalurkan manfaat ini secara efektif dan efisien.
Dengan berbagai stimulus ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi nasional di awal tahun 2025.*KZN*