Aceh.PerssIndonesia.id ll Aceh Tamiang – Festival Rumpun Melayu Aceh Tamiang 2024 yang berlangsung pada 6–9 Desember 2024 di Tribun Bupati Aceh Tamiang menjadi sorotan tajam. Festival yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Aceh ini diduga sarat pungutan liar (pungli) setelah sejumlah pedagang mengeluhkan biaya lapak yang tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Salah seorang pedagang mengungkapkan bahwa dirinya dikenakan biaya sebesar Rp600.000 untuk tiga hari penggunaan lapak. Tidak hanya itu, pedagang juga harus menyewa tenda secara mandiri dengan biaya Rp550.000 untuk tiga hari. “Kami dikenakan biaya Rp600 ribu untuk tiga hari dan harus menyewa tenda sendiri. Tapi tidak ada kwitansi resmi untuk pembayaran itu,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan bukti pembayaran menimbulkan kecurigaan di kalangan pedagang. “Tanpa kwitansi, kami tidak tahu ke mana uang ini dialokasikan. Ini sangat merugikan kami sebagai pedagang kecil,” tambahnya.
Beban Pedagang di Festival UMKM
Ironisnya, festival ini disebut-sebut bertujuan mendukung pelaku UMKM di Aceh Tamiang, tetapi justru membebani pedagang dengan biaya yang dianggap tinggi dan tidak transparan. “Seharusnya acara seperti ini menjadi momen bagi UMKM untuk berkembang, bukan malah menyulitkan kami,” keluh pedagang lainnya.
Pungutan Tanpa Dasar Hukum
Menurut aturan yang berlaku, pungutan terhadap pedagang dalam kegiatan seperti ini dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan regulasi, seperti UU Retribusi Daerah atau Qanun Aceh Tamiang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Namun, jika pungutan dilakukan di luar kerangka hukum atau tanpa dasar peraturan resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Harapan untuk Transparansi
Kisruh terkait pungutan ini mengundang perhatian publik yang berharap panitia segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap acara serupa di masa mendatang.
Festival Rumpun Melayu Aceh Tamiang 2024 sendiri merupakan aspirasi dari anggota DPRA, Asrizal H. Asnawi, yang bertujuan mempromosikan budaya dan mendukung pengembangan UMKM di daerah. Namun, dugaan pungli ini justru mencoreng tujuan mulia tersebut.**RZ