PERSS.ID,Jakarta – Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang berupaya keras memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Harvey dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Harvey bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Helena Lim—crazy rich Pantai Indah Kapuk (berkas terpisah)—disebut menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.
Vonis ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis Indonesia serta kerugian negara yang sangat besar.*KZN*