Iklan

Investigasi Warta Global: Dugaan Praktik Ilegal di “Java Refleksi” Pontianak

Wednesday, 11 December 2024, 15:02 WIB Last Updated 2024-12-11T08:02:42Z
Foto,doc/izin Java Reflexi,berbentuk potokopi

PERSS.id,Pontianak – Tim investigasi Warta Global berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal di tempat pijat berlabel “Java Refleksi,” yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Gang Baiduri 2. Tempat ini diduga menyediakan layanan "plus-plus" dengan tarif yang dapat dinegosiasikan, melanggar hukum serta norma sosial.

Saat melakukan investigasi, salah satu pekerja yang memperkenalkan dirinya sebagai Emi secara terang-terangan menawarkan layanan di luar jasa pijat. “Kalau urut saja Rp150 ribu, kalau urut dan plus-plus Rp500 ribu, itu bisa dinego,” ujar Emi kepada tim investigasi.

Tanggung Jawab Dikelak, Fakta Berbicara Lain

Tim juga mendapatkan informasi dari pekerja lain yang menyebut bahwa seorang bernama Pak Burhan adalah tangan kanan pemilik tempat tersebut. “Kami hanya pekerja, tapi yang bertanggung jawab di sini Pak Burhan, tangan kanan bos,” ungkapnya.

Namun, saat dihubungi, Burhan menyangkal keterlibatan lebih jauh. "Saya bukan penanggung jawab, saya hanya bagian bersih-bersih," katanya mencoba mengelak.

Beberapa saat kemudian, seorang perempuan yang disebut “mami” oleh pekerja hadir di lokasi. Dengan nada keras, ia membantah semua tuduhan. “Ini tempat usaha, tidak ada melayani pijat plus-plus,” tegasnya. Namun, pernyataan Emi dan tarif yang disebutkan sebelumnya menguatkan dugaan adanya praktik terselubung.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti melanggar, pengelola Java Refleksi dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan bagi pihak yang memudahkan tindakan asusila. Selain itu, jika ada indikasi eksploitasi seksual, pengelola juga dapat terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Keresahan Warga dan Tuntutan Penindakan

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tempat tersebut. “Kami sering melihat tamu keluar masuk hingga larut malam. Ini mencurigakan dan mengganggu lingkungan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pariwisata Pontianak untuk segera menyelidiki izin usaha serta memastikan tempat tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Java Refleksi belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Warta Global akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.



Editor: Mulyadi
Komentar

Tampilkan

  • Investigasi Warta Global: Dugaan Praktik Ilegal di “Java Refleksi” Pontianak
  • 0

Terkini

Topik Populer