PERSS.id, Pontianak Desember 2024 – Menjelang perayaan tahun baru, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran uang palsu (upal) di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini sering terjadi pada masa-masa libur panjang atau saat aktivitas ekonomi meningkat, seperti jelang Natal dan Tahun Baru.
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, sejumlah kasus peredaran uang palsu dilaporkan di kota-kota besar. Para pelaku biasanya menyasar pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga pedagang kaki lima yang cenderung tidak memiliki alat pendeteksi uang.
Ciri-Ciri Uang Palsu dan Uang Asli
Bank Indonesia telah memberikan pedoman untuk membantu masyarakat membedakan uang asli dan palsu. Berikut adalah ciri-ciri yang perlu diperhatikan:
1. Tekstur Kertas:
Uang Asli: Memiliki tekstur khas yang kasar pada bagian tertentu akibat teknik cetak intaglio.
Uang Palsu: Umumnya terasa lebih licin atau lembek.
2. Watermark dan Gambar Tersembunyi:
Uang Asli: Memiliki watermark berupa gambar pahlawan nasional yang terlihat jelas jika diterawang.
Uang Palsu: Tidak memiliki watermark atau watermark terlihat buram.
3. Tinta Berubah Warna (Color Shifting Ink):
Uang Asli: Terdapat pada angka nominal, yang akan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Uang Palsu: Tidak memiliki efek ini atau hanya menyerupai.
4. Keamanan UV:
Uang Asli: Memiliki benang pengaman dan nomor seri yang dapat dilihat dengan sinar ultraviolet.
Uang Palsu: Biasanya tidak memiliki fitur ini.
Tips Menghindari Peredaran Uang Palsu
Periksa Uang dengan Metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang): Pastikan uang yang diterima memiliki ciri-ciri sesuai standar Bank Indonesia.
Gunakan Alat Deteksi Uang: Pedagang dianjurkan menggunakan alat pendeteksi uang palsu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Bertransaksi di Tempat Resmi: Hindari menukar uang di tempat yang tidak resmi, seperti calo atau jasa penukaran tidak berizin.
Lapor Jika Menemukan Uang Palsu: Segera laporkan ke pihak kepolisian atau Bank Indonesia jika mendapati uang palsu.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Menurut Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang terbukti memalsukan uang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, peredaran uang palsu juga melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Masyarakat diminta untuk terus waspada dan mendukung upaya aparat dalam memberantas peredaran uang palsu. Dengan langkah proaktif, kita dapat melindungi diri sendiri dan membantu menjaga stabilitas ekonomi negara.[Johandi]
Editor: Redaksi Keamanan Publik