PERSS.ID,Pontianak – Upaya Erick Suseno Martio mencari keadilan akhirnya berbuah manis. Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, permohonan Erick terkait data pertanahan yang diajukannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dikabulkan sebagian.
Putusan dengan nomor: 006/12/KIKALBAR-PS-PTS/2024 tersebut menegaskan bahwa BPN wajib memberikan data yang diminta Erick dalam bentuk salinan hardcopy, sesuai dengan yang tercantum dalam paragraf [4.33] dan [4.34] putusan.
Permintaan Data Pertanahan yang Menjadi Pokok Sengketa
Erick, melalui surat kuasa yang ditandatangani beberapa pihak, termasuk The Khoen Seng alias Johny Muliawan, mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi setelah BPN dinilai enggan memberikan informasi terkait tanah prona tahun 1984. Beberapa poin penting dari permohonannya mencakup:
1. Salinan gambar bidang peta asli tanah lembar 23 tanah prona tahun 1984 di Jalan Parit Haji Muksin.
2. Salinan gambar bidang peta asli tanah lembar 24 di daerah Karang Kates.
Selain itu, Erick juga meminta kejelasan tertulis tentang letak sejumlah sertifikat tanah, termasuk SHM 703, SHM 400, SHM 4993, dan SHM 4994, serta dokumen terkait pengembalian batas tanah yang sebelumnya dihapus dari Buku Tanah BPN berdasarkan Berita Acara nomor 208/BA/SPP/VI/2013.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner yang dipimpin Padmi Januarni Chendramidi memutuskan agar BPN memenuhi kewajibannya memberikan informasi tersebut. BPN diberi waktu maksimal 7 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk menyerahkan dokumen kepada pemohon.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa transparansi informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Kami berharap pihak termohon segera menjalankan putusan ini demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” tegas Padmi saat membacakan putusan.
Kasus ini menarik perhatian publik terutama karena menyangkut data tanah prona yang dianggap krusial. Transparansi data pertanahan menjadi isu sensitif di Kalimantan Barat, mengingat tanah sering kali menjadi sumber konflik hukum. Banyak pihak menilai keputusan Komisi Informasi ini sebagai langkah penting untuk menegakkan keterbukaan informasi dan meningkatkan akuntabilitas lembaga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kubu Raya belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut. Apakah mereka akan mematuhi atau mengajukan keberatan, masih menjadi tanda tanya.
Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa hak atas informasi adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Masyarakat pun menantikan langkah BPN Kubu Raya dalam merespons putusan ini.*KZN*