PERSS.ID,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024) malam. Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana tanggung jawab sosial BI.
Dalam keterangannya, Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait perkara tersebut. “Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. Kami sudah menyita sejumlah barang bukti yang akan diklarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, Rudi belum merinci lebih jauh mengenai hasil temuan dari penggeledahan tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, melalui keterangan tertulis, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor pusat Bank Indonesia. Menurutnya, Bank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami akan memastikan transparansi serta memberikan data yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ramdan.
Penggeledahan dimulai pada Senin malam (16/12/2024) dan berlangsung hingga beberapa jam. Tim penyidik KPK dikabarkan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI. Belum ada keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyaluran dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Pakar hukum menilai langkah KPK ini sebagai upaya penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga keuangan nasional. “Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan. Jika benar ada penyalahgunaan, ini harus diungkap hingga tuntas karena dana CSR bertujuan membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang pengamat hukum.
KPK terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan transparansi kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia. Sementara itu, BI menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan.*Kzn*