PERSS.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. Pemanggilan ini dijadwalkan ulang pada Rabu, 18 Desember 2024, setelah sebelumnya Yasonna meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berdasarkan bukti baru yang ditemukan tim penyidik. Meskipun belum diungkapkan secara rinci, Yasonna diduga memiliki informasi penting terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku sendiri masih buron, dengan ciri-ciri khusus yang telah diperbarui oleh KPK, seperti tinggi badan 172 cm dan logat berbicara khas Toraja atau Bugis.
KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak berkaitan dengan status Yasonna yang sudah tidak menjabat sebagai menteri, melainkan murni berdasarkan perkembangan alat bukti terbaru. Harun Masiku, yang diketahui sebagai mantan kader PDI-P, diduga memberikan suap untuk memuluskan proses PAW di DPR.
Perkembangan kasus ini akan terus diawasi publik, mengingat Harun Masiku telah menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi. Pemeriksaan Yasonna diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengungkapan lebih lanjut.*Kzn*
Sumber berita: X/ @Mdy_Asmara1701