Iklan

Kronologi Mahasiswi Asal Kalimantan Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta akhirnya terungkap

Sunday, 29 December 2024, 01:50 WIB Last Updated 2024-12-28T18:51:04Z

Perss.id, 
Yogyakarta - Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial N, asal Kalimantan Barat, menjadi korban penyiraman air keras pada Selasa (24/12/2024) malam. Peristiwa tragis ini terjadi di kos korban di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, sesaat sebelum korban hendak beribadah Natal.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, kasus ini bermula dari putusnya hubungan asmara antara korban N dan pelaku utama B pada Agustus 2024. Tidak terima diputus, B menyusun rencana balas dendam dengan melibatkan S, seorang pria asal Kuningan, yang diupah melalui media sosial untuk menyerang korban.

S sempat mencoba melancarkan aksinya saat tiga kunjungan sebelumnya ke kos korban, namun gagal karena korban tidak berada di tempat. Pada Selasa pukul 18.30 WIB, atas arahan B, S kembali mendatangi kos korban dan mendapati N baru saja selesai mandi. Saat itu korban hanya mengenakan handuk setengah badan. Tanpa ragu, S menyiramkan air keras dari gelas plastik jumbo ke tubuh korban.

Akibatnya, N mengalami luka bakar serius pada wajah, dada, dan tangan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap B pada malam kejadian, setelah korban memberikan keterangan tentang ancaman yang pernah dilontarkan oleh mantan pacarnya itu.

Sementara itu, S sempat tidak mengakui keterlibatannya. Namun, bukti dari handphone yang dibuangnya mengungkap komunikasi dengan B terkait rencana kejahatan tersebut. S akhirnya ditangkap di kosnya di Yogyakarta. Barang bukti seperti mantel hujan, jaket ojek online, gayung, dan sisa air keras yang digunakan juga diamankan polisi.

Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355, 354, 353, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. "Ini adalah tindak kejahatan terencana, dan kami akan memastikan kedua pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kompol Probo.
[Johandi]
Komentar

Tampilkan

  • Kronologi Mahasiswi Asal Kalimantan Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta akhirnya terungkap
  • 0

Terkini