Iklan

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Militer

Sunday, 1 December 2024, 12:40 WIB Last Updated 2024-12-01T05:40:09Z

PERSS.ID , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI sepanjang kasus tersebut pertama kali ditangani oleh KPK. Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Jumat, 29 November 2024, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. MK menegaskan KPK dapat menangani kasus hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), tanpa memisahkan proses hukum antara sipil dan militer.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah besar dalam memperkuat efektivitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer. "Dengan kewenangan ini, KPK dapat menghindari potensi disparitas dan mempercepat proses hukum," ujarnya.

Markas Besar TNI juga menghormati keputusan MK. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, mengatakan TNI akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam guna memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip keadilan dan koridor hukum.

KPK berencana melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan putusan ini. Sinergi antara lembaga dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum tanpa mengganggu tugas pokok TNI.

Putusan ini menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus koneksitas yang sebelumnya sulit ditangani karena batasan yurisdiksi antara sipil dan militer.[Johandi]
Komentar

Tampilkan

  • MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Militer
  • 0

Terkini

Topik Populer