PERSS.ID,KALBAR - Kabar terbaru datang dari Pontianak, Kalimantan Barat. PT BPR Duta Niaga resmi kehilangan izin operasionalnya setelah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024. Bank ini menjadi bagian dari 17 bank yang izinnya telah dicabut sepanjang tahun ini. Keputusan tersebut didasarkan pada indikasi pengelolaan buruk dan praktik fraud yang berpotensi membahayakan nasabah dan stabilitas sektor perbankan.
Pencabutan ini bukanlah yang pertama terjadi di sektor BPR pada 2024. OJK mencatat jumlah bank mikro yang ditutup tahun ini jauh melebihi rata-rata tahunan selama 18 tahun terakhir. Dengan total 17 bank yang telah dicabut izinnya, langkah ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh perbankan mikro, terutama dalam memastikan tata kelola yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
PT BPR Duta Niaga sebelumnya dikenal sebagai salah satu bank mikro yang melayani segmen usaha kecil di Pontianak. Namun, masalah internal yang mencakup mismanagement menjadi penyebab utama kehancurannya. Selain itu, sektor perbankan mikro juga menghadapi tekanan eksternal, termasuk ketatnya regulasi dan persaingan yang meningkat dari lembaga keuangan lain.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa nasabah PT BPR Duta Niaga tetap akan menerima hak mereka. Semua proses klaim penjaminan dan likuidasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, mengingat proses pencairan dana akan diawasi ketat oleh regulator.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan tata kelola di sektor BPR. Menurut pengamat, langkah tegas OJK diperlukan untuk menjaga integritas sistem perbankan mikro. Namun, mereka juga menekankan perlunya upaya edukasi kepada pemilik dan manajemen bank tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan proyeksi penutupan lebih banyak BPR hingga akhir tahun, OJK dihadapkan pada tugas berat untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kelangsungan sektor ini. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih bank, terutama memastikan lembaga keuangan tersebut berada di bawah pengawasan yang ketat dan memiliki rekam jejak yang baik.(Johandi)