PERSS ID,Pesawaran – Seorang oknum aparatur desa di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, berinisial IW, menjadi sorotan publik setelah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (golok) terhadap wartawan media Kompas86 berinisial RS, pada Senin (16/12/2024). Kejadian ini berlangsung saat RS bersama empat rekannya mengunjungi Desa Paguyuban untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Awalnya, RS dan rekan-rekannya, FK, RA, A, dan AD, mendatangi kantor Desa Paguyuban sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, mereka mendapati kantor desa tersebut tutup. Dalam upaya mencari penjelasan, salah satu dari mereka, A, menghubungi IW melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, IW menjelaskan bahwa kantor desa tutup karena seluruh aparatur desa menghadiri acara hajatan pribadi.
Namun, suasana memanas ketika RS mempertanyakan kebijakan penutupan kantor desa untuk keperluan pribadi. Tak lama setelah percakapan itu, IW mendatangi RS dan rekan-rekannya di sebuah bengkel terdekat dengan membawa golok tanpa sarung. IW mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah RS dengan nada mengancam.
Beruntung, warga setempat dan rekan-rekan RS berhasil melumpuhkan IW dan merampas senjata tersebut sebelum terjadi hal yang lebih fatal. Meski demikian, aksi IW telah menimbulkan trauma bagi RS.
“Perilaku seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera,” ungkap RS.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pesawaran. IW diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam untuk pengancaman, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian diharapkan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi insan pers yang menjalankan tugasnya.*suardi*