foto: Sergei Atlaoui yang dijatuhi hukuman mati pada 2005 atas kasus narkoba.yang dikenal sebagai “ahli kimia” dalam jaringan narkoba internasional,(Doc./Reuters)
PERSS.ID,Jakarta – Pemerintah Prancis secara resmi meminta Indonesia untuk memulangkan Sergei Atlaoui, seorang warganya yang dijatuhi hukuman mati pada 2005 atas kasus narkoba. Permintaan ini disampaikan melalui jalur diplomatik dan menjadi sorotan pada Sabtu, menurut seorang menteri senior Indonesia.
Atlaoui, yang dikenal sebagai “ahli kimia” dalam jaringan narkoba internasional, telah berada dalam penjara Indonesia selama hampir dua dekade. Eksekusinya yang dijadwalkan pada 2015 ditunda setelah Prancis meningkatkan tekanan diplomatik kepada Indonesia, termasuk upaya untuk menghormati proses hukum dengan membiarkan banding Atlaoui berjalan.
Permintaan Prancis ini muncul di tengah langkah Indonesia yang baru-baru ini setuju untuk memindahkan beberapa tahanan asing terkenal, termasuk Mary Jane Veloso dari Filipina dan lima anggota jaringan "Bali Nine". Keputusan ini memunculkan harapan bagi tahanan asing lainnya yang masih menunggu hukuman mati.
Menurut laporan yang beredar sejak bulan lalu, pemerintah Prancis berharap pemulangan Atlaoui dapat direalisasikan sebagai bentuk kerja sama bilateral yang menghormati hak asasi manusia. Namun, hingga kini pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil atas permintaan tersebut.
Indonesia dikenal memiliki kebijakan tegas terhadap kasus narkoba, termasuk hukuman mati. Namun, tekanan internasional dari negara-negara asal tahanan sering kali mempersulit eksekusi. Dalam kasus Atlaoui, Prancis terus menekankan pendekatan kemanusiaan dan mengimbau agar hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Langkah ini menjadi ujian bagi hubungan bilateral antara Indonesia dan Prancis, terutama terkait isu-isu hak asasi manusia dan kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.
Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan keputusan akhir mengenai permintaan tersebut. Publik internasional menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi tahanan asing lainnya di Indonesia.*Junaidi/Suardi*