Malut, PERSS.id Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman (BK-UHS), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut tiga (03). Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha sebagai langkah awal menuju gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, 04/12/2024.
Ketua Tim Hukum BK-UHS, Bambang Djoisangadji, S.H., bersama anggota timnya, yaitu Ismid Usman, S.H., Meidy Noldi Kurama, S.H., Sarwin Hi Hakim, S.H., dan Gafar Tuananae, S.H., menyerahkan laporan tersebut pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam pernyataannya, Meidy Noldi Kurama mengungkapkan bahwa tim hukum BK-UHS telah mengumpulkan bukti dan saksi yang kuat terkait berbagai kecurangan selama pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Menurut Noldi, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala dinas, camat, kepala puskesmas, kepala desa, dan perangkat desa. “Kami telah menemukan bukti kuat adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung salah satu paslon. Bahkan, tim dari paslon tersebut diduga mengumpulkan KPPS sebelum hari pencoblosan untuk melakukan persiapan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, Noldi menyebutkan adanya pelanggaran lain, seperti pengumpulan massa sebelum pencoblosan, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta mobilisasi massa pada hari pemungutan suara. “Ada pula distribusi undangan memilih yang tidak merata, sehingga banyak masyarakat kehilangan hak pilihnya. Partisipasi pemilih di beberapa TPS menurun jauh dari jumlah yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
Tim hukum BK-UHS mengklaim telah mempersiapkan bukti formil dan materil untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Hari ini semua bukti telah kami masukkan ke Bawaslu Halsel dan sudah diregistrasi. Bukti ini nantinya akan menjadi dasar kuat dalam gugatan di MK,” tegas Noldi.
Bukti yang telah dikumpulkan antara lain dokumen tertulis, foto, video, dan kesaksian langsung dari masyarakat yang menyaksikan pelanggaran. Tim hukum BK-UHS juga menyoroti kecurangan yang mereka nilai direncanakan dengan matang, sehingga mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.
Noldi menekankan pentingnya kerja profesional dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan dalam menangani laporan ini. “Kami percaya bahwa komisioner KPU dan Bawaslu akan bekerja secara profesional. Namun, kami juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi agar proses ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.
Setelah laporan resmi diterima oleh Bawaslu dan Kejaksaan, tim hukum BK-UHS menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses ke MK apabila hasil penetapan suara oleh KPUD Halsel dianggap tidak mencerminkan keadilan. “Penyelesaian Pilkada ini masih panjang. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat Halmahera Selatan yang dirugikan oleh berbagai pelanggaran ini,” kata Noldi.
Redaksi: wan