Perss.id, Kubu Raya, 25 Desember 2024 – Dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengendara memiliki hak untuk memastikan legalitas tindakan polisi dengan meminta surat perintah tugas. Hak ini dijamin oleh Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.
Surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh kepolisian wajib memuat informasi penting, termasuk dasar pelaksanaan tugas, waktu pelaksanaan, penanggung jawab kegiatan, serta nama-nama petugas yang terlibat. Jika surat tersebut tidak dapat ditunjukkan, pengendara dapat mempertanyakan legalitas pemeriksaan.
"Setiap pengendara berhak mengetahui dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan di jalan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan," ujar seorang ahli hukum lalu lintas.
Meskipun demikian, pengendara diimbau untuk tetap bersikap sopan dan kooperatif selama pemeriksaan. Sebagai langkah antisipasi, pengendara juga disarankan untuk selalu membawa dokumen penting seperti SIM, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya.
Jika terdapat indikasi penyimpangan, pengendara dapat melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme aparat kepolisian.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, pengendara dan petugas diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis selama pemeriksaan di jalan raya.[Johandi]