Iklan

Di Duga Kepala Desa Tirong Setiap Tahun Pertitik Dana Desa Di Selewengkan Dari Tahun Anggaran 2019 Sampai 2023 : Oknum Diduga Terlibat Tersebut

Friday, 24 January 2025, 08:11 WIB Last Updated 2025-01-24T01:11:51Z

Perss.id.-- Bone -- Sulawesi Selatan.
-- Berdasarkan hasil wawancara ketua dpp lsp3m gempar (Drs.M.Saleh situju. Sh. Mh). Kepala desa tirong kecamatan Palakka kabupaten bone, ketua
investigasi Sulawesi selatan. Soroti dugaan pengelolaan Anggaran dana desa tahun 2019 - 2020 - 2021 - 2022 - 2023. Atas Dugaan ini. Menyeret sejumlah, pihak termasuk, kepala desa tirong (Muliyati). Bendahara desa, tim pelaksana kegiatan "TPK" Pendamping desa tirong. Pendamping kecamatan Palakka, Ketua tim Monet, kecamatan palakka, oknum ketua tim investigasi inspektorat, oknum ketua tim investigasi kejaksaan kabupaten bone atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan dan anggaran dana desa yang telah digunakan pembangunan desa tirong kecamatan Palakka" di tahun. 2019 sampai 2023.

Dilokasi desa tirong temuan anggaran dana desa yang telah/hasil di wawancarai ketua dpp LSP3m gempar Sulawesi Selatan. pembangunan yang telah menggunakan anggaran dana desa di tahun 2019 sampai 2023.
Terkait anggaran dana desa yang telah digunakan di duga bermasalah:
-- Anggaran dana desa yang telah digunakan 2019 diduga belum melaporkan Realisasi dana tahap 1 melalui aplikasi omspan kemenkeu. sebanyak Rp 163.349.800.
-- Pembangunan/ Rehabilitasi embun desa(2019) dengan menggunakan dana desa senilai Rp 178.467.500.
-- Pembangunan/Rehabilitasi embun desa(2020) dengan dana desa yang telah digunakan senilai Rp 104.759.200.
-- Pembangunan/Rehabilitasi Sistem pembuangan air limbah(drainase, air limbah rumah tangga) 2020. Dana desa yang telah digunakannya senilai Rp 207.621.100.

-- Pembangunan Rehabilitasi/peningkatan/Pengerasan jalan usaha tani 2021. Anggaran dana desa yang telah digunakan senilai Rp 173.824.300.

-- Pemeliharaan sanitasi 2022/ dana desa yang telah digunakan senilai Rp 172.249.000.
--  Anggaran dana desa yang telah digunakan 2022. diduga belum melaporkan Realisasi dana tahap 3 melalui aplikasi omspan kemenkeu. sebanyak Rp 96.647.400.
-- Pembangunan jalan usaha tani(2023) anggaran dana desa yang telah digunakan senilai Rp 259.412.350.

-- jalan pemukiman/Gam(2023). Dana desa yang telah digunakan senilai Rp 181.000.000.
Dari besarnya Anggaran dana desa tersebut Rp 1.537.330.650. Di duga akan terjadi kerugian. 

Anggaran dana desa yang telah digunakan diduga mengalami kerugian negara akan mengarah korupsi, dari besarnya, anggaran yang telah digunakan oleh kepala desa tirong(Muliyati). 

Tim di Lapangan mengkonfirmasi Masyarakat, menemukan indikasi pembangunan yang ada dilokasi desa tirong, Masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan. Dan dinilai tidak sesuai R A B/ bestek. 

Terindikasi: Pembangunan jalan pemukiman/Gam 2023. Anggaran dana desa senilai Rp 181.000.000. Ganjil di lokasi desa tirong proyek pembangunan yang telah dibangunnya pembangunan paving blok dusun 1 tirong volume 158 x 3,5 meter senilai Rp 181.000.000.(2023).
Tim investigasi menilai tindakan ini merupakan anggaran dana desa yang telah digunakan pembangunan, patut mencurigakan, menambah daftar panjang potensi pelanggaran. Dapat merugikan negara. 

Desakan ketua redaksi Sulawesi - selatan. mendesak Inspektorat mengauditnya desa tirong kecamatan Palakka kabupaten bone 2019 sampai 2023 bahkan auditnya tahun anggaran 2024, diduga inspektorat kabupaten Bone hanya tutup mata.

Tegas Kejaksaan tinggi, bpknya, Sulawesi Selatan, Untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.

Anggaran yang telah digunakan oleh kepala desa tiron", terkait. diduganya mengakibatkan kerugian negara, dan tegaskan, KPK Ri . untuk segera turung tangan melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Potensi Pelanggaran Hukum 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam. 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Ketua dpp lsp3m gempar (Drs.M.Saleh situju. Sh. Mh. Mengangkat bicara akan tindak lanjuti proses hukum yang ada. 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa tirong(Muliyati) kecamatan Palakka kabupaten Bone. belum memberikan konfirmasi/klarifikasi lanjutan terkait dugaan tersebut.Tim.
Komentar

Tampilkan

  • Di Duga Kepala Desa Tirong Setiap Tahun Pertitik Dana Desa Di Selewengkan Dari Tahun Anggaran 2019 Sampai 2023 : Oknum Diduga Terlibat Tersebut
  • 0

Terkini