Iklan

JANGAN BEBANI WALI MURID,GUNAKAN DANA BOS TAHUN 2025 TEPAT SASARAN

Monday, 20 January 2025, 09:39 WIB Last Updated 2025-01-20T02:39:04Z

NGANJUK PRESS.ID Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana bos untuk tahun 2025  sudah ada perobahan dari tahun yang lalu.

Pengamat pendidikan Nganjuk ,Siti Bidayah Minarsih S,Pd "saya berharap dengan adanya perobahan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) 2025 diatur dalam (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023  dari peraturan  sebelumnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Ini mutu pendidikan kita akan lebih baik"ujarnya,Senin 20 /01/2025."saya juga berharap agar dana BOS untuk tahun ini lebih efektif dan efesien tepat sasaran,agar membantu anggaran  lainya, di luar pembiayaan dari BOS  membebani  wali murid "imbuhnya 



Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025 telah ditetapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada 27 Desember 2024.


Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS dan BOP 2025 tersebut dirinci dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen)Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) 2025 diatur dalam  (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023 adalah peraturan terbaru tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. 


Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. 


Dana BOS tidak boleh digunakan untuk: Dibungakan, Dipinjamkan kepada pihak lain, Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah. Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025 Bantuan Operasional


Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS dan BOP 2025 tersebut dirinci dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen)Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) 2025 diatur dalam Permendikbud 63 Tahun 2023.


Juknis ini mengatur penggunaan dana BOS untuk operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. 


Beberapa hal yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS 2025 adalah: Penerimaan peserta didik baru Pengembangan perpustakaan, seperti penyediaan buku teks, buku nonteks, dan modul


Penyediaan alat multimedia pembelajaran, seperti komputer, laptop, dan bahan praktik kegiatan yang meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan yang mendukung keterserapan lulusan.


Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada :

1.kesepakatan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. 2.Kesepakatan ini harus dituangkan dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. 

3.dilarang dalam penggunaan dana BOS adalah: Disimpan untuk dibungakan, Dipinjamkan kepada pihak lain, Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah. reporter MARIYONO 

Komentar

Tampilkan

  • JANGAN BEBANI WALI MURID,GUNAKAN DANA BOS TAHUN 2025 TEPAT SASARAN
  • 0

Terkini

Topik Populer