Iklan

Pembangunan Desa Tompong Patu Di Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 Diduga Bermasalah

Tuesday, 21 January 2025, 20:52 WIB Last Updated 2025-01-21T13:52:32Z
Bone, -- Pers indonesia.id.
-- Sulawesi Selatan -1- Kepala Desa Tompong patu "A.Nilawati" tengah menjadi sorotan publik atas dugaan pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai bermasalah pada tahun anggaran 2021-2022. Dugaan ini menyeret sejumlah pihak, termasuk bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), atas berbagai kejanggalan yang terungkap dalam pelaksanaan program pembangunan desa di Kecamatan kahu, Kabupaten Bone.  
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, tim investigasi menemukan anggaran sebesar Rp 79.490.000. pembangunan perintisan jalan 2021.
-- Pembangunan talud dan timbunan ditahun 2022. Yang telah menggunakan dana desa senilai Rp 276.724.250.
-- Anggaran dana desa digunakan pada tahun 2021 -- 2022. diduga bermasalah anggaran dana desa yang telah digunakannya, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya potensi kerugian negara.  
  
Salah satu temuan menonjol adalah pembangunan, Warga yang diwawancarai mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau spesifikasi teknis.  

"Kami melihat pembangunan ini tidak jelas dan sepertinya tidak sesuai dengan perencanaan awal. Jika begini, kami khawatir anggaran yang digunakan tidak tepat sasaran," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.  

Tim investigasi mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Menurut mereka, pengelolaan anggaran dana desa ini berpotensi melanggar aturan hukum dan merugikan negara.  

"Tindakan ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar pengelolaan keuangan desa tidak berujung pada kerugian negara," tegas juru bicara tim investigasi.  

Selain itu, mereka menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga semakin membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan"

Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran yang dimaksud meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset yang tidak transparan, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.  

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tompong patu(A.Nilawati), belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.Tim/Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • Pembangunan Desa Tompong Patu Di Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 Diduga Bermasalah
  • 0

Terkini

Topik Populer