Iklan

Penambangan PT IMM Terhadap Kerusakan Lingkungan Menjadi Sorotan

Riswan Lesman
Thursday, 16 January 2025, 09:04 WIB Last Updated 2025-01-16T02:04:32Z
PERSS.id Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Indonesia Mas Mulia (PT IMM) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini menjadi perhatian serius. Operasi perusahaan tambang tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung, menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap ekosistem setempat.

Permasalahan isu tersebut, mencuat pada Selasa (14/1/2025), setelah Komite Nasional Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (KOMNAS PPLH) mengajukan desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Ketua Umum KOMNAS PPLH, Ferdinand Panggabean, mengungkapkan keprihatinannya atas kegiatan penambangan yang diduga melanggar peraturan perlindungan hutan. Dalam keterangannya kepada media savehalmahera.com, Ferdinand menyoroti bahwa aktivitas PT IMM tidak hanya berisiko merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami menerima laporan bahwa aktivitas penambangan PT IMM berada di kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang Kehutanan, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk dieksploitasi. Ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar Ferdinand.

Aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dapat menyebabkan berbagai dampak lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan habitat flora dan fauna, erosi tanah, hingga pencemaran air. Masyarakat Desa Yaba juga mulai merasakan dampak negatif dari operasi tambang tersebut, seperti penurunan kualitas air dan berkurangnya hasil tangkapan ikan yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.

Menurut warga setempat, keberadaan tambang telah menyebabkan kerusakan pada sumber-sumber air bersih. "Air sungai yang biasanya kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini tercemar. Banyak ikan mati, dan hasil tangkapan kami menurun drastis," keluh salah satu warga.

Merespons kekhawatiran ini, KOMNAS PPLH mendesak KLHK untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IMM. Ferdinand menegaskan bahwa perlindungan hutan lindung harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami mendesak KLHK untuk segera menghentikan aktivitas penambangan PT IMM dan melakukan audit lingkungan secara komprehensif. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan lindung yang merupakan warisan alam bagi generasi mendatang,” tegas Ferdinand.

Tidak hanya itu, KOMNAS PPLH juga mengajak masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya untuk terus mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan lindung. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang merusak lingkungan dapat dihentikan.

Dalam upaya memperjuangkan lingkungan yang lestari, KOMNAS PPLH berencana untuk melibatkan lembaga hukum dan advokasi dalam mengawal kasus ini. Ferdinand menyatakan bahwa pihaknya siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika pihak PT IMM terbukti melanggar peraturan perlindungan hutan.

“Kami akan terus berjuang demi keadilan lingkungan. Jika diperlukan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkap Ferdinand dengan penuh semangat. (Red). 
Komentar

Tampilkan

  • Penambangan PT IMM Terhadap Kerusakan Lingkungan Menjadi Sorotan
  • 0

Terkini

Topik Populer