Perss.id, Sanggau - Seorang pria lanjut usia berusia 64 tahun di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditahan polisi atas dugaan pelecehan terhadap tiga anak perempuan. Korban terdiri dari kakak beradik berusia 10 tahun dan 4 tahun, serta sepupu mereka yang berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban termuda mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada ibunya, yang kemudian membawa anaknya untuk diperiksa.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa dugaan pelecehan terhadap korban berusia 10 tahun terjadi sejak November hingga Desember 2024. Sementara itu, korban berusia 12 tahun diduga mengalami pelecehan sejak Mei 2024. Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatannya dengan lingkungan anak-anak tersebut untuk melancarkan aksinya.
Polisi telah menahan pelaku dan memulai penyelidikan lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti hukum. Penegak hukum juga terus menggali informasi dari keluarga korban dan saksi lainnya guna memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menyerukan penerapan hukuman maksimal kepada pelaku jika terbukti bersalah. Nahar juga mendukung langkah-langkah hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Di sisi lain, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan pendampingan kepada korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban menerima pemulihan psikologis dan medis secara optimal, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. Pemerintah dan penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual serta memastikan perlindungan penuh bagi anak-anak Indonesia.
[Johandi]