Iklan

Anggaran Miliaran Rupiah Jalan Desa Lattekko Diduga Diselewengkan! Kepala desa,Bendahara dan TPK Terancam Dijerat Hukum

Tuesday, 11 February 2025, 07:27 WIB Last Updated 2025-02-11T00:27:28Z
Bone – Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan desa di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, semakin menguat. Selama enam tahun terakhir, dana desa senilai Rp 2,1 miliar lebih telah dikucurkan untuk pengerasan jalan, namun hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. Sorotan tajam kini mengarah pada Kepala Desa Syamsir, S.Ag., bendahara desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ketua Monitoring Kecamatan, hingga BPMD, yang berpotensi terseret dalam pusaran kasus ini.

Data yang dihimpun dari laporan anggaran desa menunjukkan angka mencengangkan:
2018 – Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 285.620.000
2019 – Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 516.666.600
2020 – Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 195.607.600
2021 – Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 284.298.600
2022 – Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 240.343.500
2023 – Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 464.186.000
2023 – Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 123.743.500

Meski anggaran fantastis tersebut telah dikeluarkan, kondisi jalan desa tetap rusak parah, berlubang, dan sulit dilalui kendaraan. Warga setempat pun mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya dana tersebut dialirkan.

"Kami heran, setiap tahun ada anggaran besar untuk jalan, tapi kondisi di lapangan tetap buruk. Jangan-jangan ini hanya proyek bancakan pejabat desa!" ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketidakjelasan penggunaan anggaran ini semakin memperkuat dugaan korupsi, mark-up, atau proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa. Lebih parahnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak pernah dipublikasikan secara transparan, melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran, para pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main:
Pasal 2 Ayat (1): Pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Pasal 3: Jika korupsi dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atas anggaran, ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika penyelidikan menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, maka Kepala Desa, bendahara, TPK, dan pihak terkait lainnya bisa segera diproses hukum dan berujung di balik jeruji besi!
Desakan Investigasi Mendalam

Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran desa Lattekko. Jika ada indikasi kuat penyelewengan, masyarakat menuntut agar aset pelaku disita dan kerugian negara dikembalikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Sikap diam tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka dialirkan! Jejak keuangan yang diduga menguap ini harus diusut hingga tuntas! Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin hancur, dan desa Lattekko berpotensi menjadi potret suram korupsi dana desa di Indonesia!
Jejak Warta akan terus mengawal kasus ini dan menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan memberitakannya secara transparan dan tajam.(Tim/investigasi)
Komentar

Tampilkan

  • Anggaran Miliaran Rupiah Jalan Desa Lattekko Diduga Diselewengkan! Kepala desa,Bendahara dan TPK Terancam Dijerat Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer