Iklan

Dana Desa Unra Diduga Dikorupsi: Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan!

Tuesday, 11 February 2025, 07:01 WIB Last Updated 2025-02-11T00:08:01Z

Bone – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Unra, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, semakin menyengat. Ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga dijadikan bancakan oleh oknum perangkat desa. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam dan membiarkan dugaan penyimpangan ini terus berlarut.  

Hasil investigasi tim lapangan bersama LSM menemukan banyak proyek yang tidak jelas hasilnya, meski telah menyerap anggaran besar sejak tahun 2022 hingga 2024. Bahkan, beberapa proyek tidak memiliki papan informasi sebagaimana diamanatkan aturan transparansi. Kejanggalan ini menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran dan penyalahgunaan Dana Desa secara sistematis!  

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah proyek yang dibiayai dari Dana Desa di Desa Unra patut dicurigai. "Ada banyak proyek yang seakan-akan dikerjakan, tapi hasilnya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Jalan cepat rusak, jembatan tak layak pakai, dan alat pertanian yang dijanjikan tak kunjung dimanfaatkan warga," ungkapnya.  

Nama Kepala Desa Unra, Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kerja (TPK), hingga Ketua Monitoring Kecamatan Awangpone disebut-sebut sebagai dalang utama dalam dugaan skandal ini. Berikut beberapa proyek yang menjadi sorotan:  

- Jalan Usaha Tani– Rp 241.794.000 (2022)  
- Jembatan Milik Desa – Rp 50.164.200 (2022)  
- Jembatan Milik Desa – Rp 110.443.000 (2023)  
- Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian (Penggilingan Padi/Jagung)– Rp 105.895.000 (2024)  

Total anggaran yang telah dikucurkan dalam tiga tahun mencapai ratusan juta rupiah, tetapi kondisi proyek-proyek ini jauh dari kata layak. Warga mengaku tidak merasakan manfaatnya. Jalan desa yang seharusnya kokoh justru cepat rusak, sementara alat pengolahan pertanian yang dijanjikan tak kunjung berfungsi optimal.  

Inspektorat Kabupaten Bone didesak untuk tidak bermain mata dan segera melakukan audit ulang secara menyeluruh. Jika benar terjadi korupsi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat! Pelakunya harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Tak hanya Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan juga harus turun tangan. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mulai melirik kasus ini. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia.  

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Unra, Kecamatan Awangpone, masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pertemuan langsung tidak membuahkan hasil. Sikap diam ini hanya semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi!  

Kasus ini telah menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Warga menuntut kejelasan dan keadilan. Jika ada korupsi, hukum harus ditegakkan! Jika ada yang bermain-main dengan uang rakyat, penjara adalah tempat yang layak bagi mereka! 

Dan tim investigasi konfirmasi melalui whatsap kok nomor tim diblok oleh kepala desa unra Fitriani dan ada apa kepala desa bloknya?

Hingga berita ini ditayangkan kepala desa unra belum ada tanggapan dan ditemui konfirmasi.
Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Negara tak boleh kalah oleh koruptor berseragam aparatur desa!  

(Tim Investigasi)
Komentar

Tampilkan

  • Dana Desa Unra Diduga Dikorupsi: Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan!
  • 0

Terkini

Topik Populer