- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Waetuo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, semakin menjadi sorotan.
Kepala Desa Sudirman Amiruddin, Bendahara Desa, serta Tim Pelaksana Kerja (TPK) disebut-sebut dalam dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi sejak 2019 hingga 2023.
Sejumlah proyek yang diduga bermasalah meliputi:
2019: Pengerasan jalan desa dengan anggaran Rp 416.071.600.
2020: Pengerasan jalan desa senilai Rp 303.879.800.
2021: Pipanisasi sambungan air bersih ke rumah tangga dengan anggaran Rp 200.000.000.
2022: Pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 155.371.000.
2023: Pemeliharaan sumber air bersih desa Rp 187.823.300 dan pengerasan jalan usaha tani Rp 66.353.800.
Total anggaran dana desa yang telah digunakan pada proyek pembangunan Rp 1.329.499.500. dari besarnya anggaran dana desa di duga ada kerugian negara.
Terkait, dari 2019 hingga 2023 mencapai miliaran rupiah. Namun, realisasi proyek-proyek ini dinilai tidak transparan dan terkesan hanya menguntungkan pihak tertentu. Dugaan mark-up anggaran semakin menguat setelah tim investigasi menemukan indikasi ketidaksesuaian antara besaran dana yang dianggarkan dan kondisi proyek di lapangan.
Inspektorat dan APH Diminta Atas dugaan ini, Inspektorat Kabupaten Bone didesak untuk segera melakukan audit ulang terhadap anggaran Dana Desa di Desa Waetuo. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya Inspektorat, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan juga didorong untuk turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Waetuo. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turut serta menyoroti penggunaan anggaran tersebut.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, tim investigasi menghubungi Kepala Desa Waetuo, Sudirman Amiruddin, pada 1 Februari 2025 melalui WhatsApp. Namun, respons yang diterima justru mengejutkan. Sang kepala desa diduga menawarkan kerja sama dengan memberikan "biaya cetak" kepada media.
"Ada apa Kepala Desa Waetuo, Sudirman Amiruddin, ingin memberi biaya cetak? Ini dana negara, bukan dana pribadi!" tegas tim investigasi.
Upaya ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers dan patut dicurigai sebagai langkah untuk menutup-nutupi dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa. Hingga berita ini diterbitkan, Sudirman Amiruddin belum memberikan klarifikasi resmi baik melalui telepon maupun pertemuan langsung.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan. Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat hukum.
(Tim Investigasi )