
Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, mulai menjadi sorotan publik. Sejak 2018 hingga 2023, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 2,7 miliar lebih, namun kondisi jalan masih memprihatinkan. Masyarakat menuntut transparansi dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut ke mana aliran dana tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek jalan yang didanai dari anggaran desa selama enam tahun terakhir terdiri dari:
Rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan desa:
2018: Rp 760.152.700
2019: Rp 746.900.100
Pembangunan jalan usaha tani:
2020: Rp 384.716.900
2021: Rp 274.956.000
2022: Rp 186.569.000
2023: Rp 363.780.000
Meski miliaran rupiah telah dialokasikan, jalan di Desa Tajong justru masih rusak, berlumpur saat hujan, dan sulit dilalui kendaraan. Warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya, “Setiap tahun ada anggaran jalan, tapi kondisi tetap buruk. Ke mana uang sebanyak itu? Kalau memang dipakai sesuai rencana, seharusnya jalan sudah bagus!”
Banyak yang menduga proyek ini sarat dengan ketidaksesuaian dalam realisasi. Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Inspektorat, serta APH juga dipertanyakan. Sejauh mana pengawasan dilakukan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan?
Ancaman Hukum bagi Pihak yang Terlibat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, anggaran pembangunan desa harus terbuka, transparan, dan dipertanggungjawabkan. Jika ada unsur penyimpangan, maka tindakan hukum bisa segera diambil.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tajong Hj. Andi Nurfiana, S.Sos., M.Si., belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran ini. DPMPD, Inspektorat Kabupaten Bone, serta pihak terkait lainnya juga masih bungkam.
Masyarakat berharap ada audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi.