Iklan

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Di Waji: Mantan Kades Berpotensi Terjerat Hukum

Thursday, 13 February 2025, 08:39 WIB Last Updated 2025-02-13T01:39:56Z
Bone, – Perss.id -- Sulawesi Selatan.
-- Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini menyeret nama Hj. Samsiar, mantan Kepala Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, yang kini menjabat sebagai Camat Tellu Siattinge. Sejumlah proyek desa  yang dibiayai oleh dana desa sejak 2018 hingga 2020 diduga tidak terealisasi dengan baik, bahkan beberapa di antaranya patut dicurigai fiktif.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa mantan kepala desa harus diaudit terkait penggunaan dana desa yang pernah mereka kelola. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menekan kebocoran anggaran dan mencegah kerugian negara. Pernyataan tersebut seakan menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak siapapun yang terindikasi melakukan penyimpangan, termasuk mantan kepala desa yang kini menduduki jabatan strategis.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, diduga selama menjabat sebagai Kepala Desa Waji, Hj. Samsiar mengelola anggaran miliaran rupiah untuk berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi. Beberapa di antaranya yang diduga bermasalah meliputi:


2018
Pembangunan rehabilitasi penerangan desa: Rp 106.000.000
Pembangunan sarana prasarana Posyandu, Polindes, dan PKD: Rp 158.295.795
Pembangunan drainase dan prasarana jalan: Rp 282.540.300
Pembangunan sarana olahraga: Rp 156.260.790

2019
Pengerasan jalan desa: Rp 61.687.000
Pembangunan perpustakaan desa: Rp 103.549.700
2020
Pengerasan jalan usaha tani: Rp 194.064.000
Pembangunan perpustakaan desa: Rp 163.733.000

Beberapa warga yang dimintai tanggapan mengaku tidak melihat adanya perubahan signifikan dari proyek-proyek yang diklaim telah dikerjakan. “Kami tidak tahu ke mana uangnya, tapi jalan masih rusak, drainase banyak yang tidak berfungsi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim investigasi , menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi penyimpangan dana desa, maka harus segera dilakukan audit forensik. “Jika benar ada dugaan korupsi, ini bisa masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda miliaran rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan. Jika benar ada penyimpangan, Hj. Samsiar berpotensi terseret ke meja hijau dan menghadapi konsekuensi hukum.

Publik menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan Negeri Bone, dan Kepolisian untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini. Jika tidak segera ditindak, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan dana desa.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah proyek-proyek tersebut benar-benar terealisasi sesuai anggaran atau justru menjadi ladang korupsi. Jika terbukti bersalah, mantan kepala desa yang kini menjabat camat ini bisa saja kehilangan jabatannya dan masuk bui!

(Tim/investigasi)
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyelewengan Dana Desa Di Waji: Mantan Kades Berpotensi Terjerat Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer