Iklan

Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jalan di Desa Tajong: Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Monday, 24 February 2025, 16:52 WIB Last Updated 2025-02-24T09:53:14Z
Bone, Perss indonesia.id.Sulawesi Selatan. – Masyarakat Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, kembali menyoroti dugaan penyimpangan anggaran desa yang telah berlangsung selama enam tahun terakhir. Dengan total dana yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar, kondisi jalan di desa ini masih memprihatinkan. Warga pun menuntut transparansi dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut aliran dana tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek jalan yang didanai dari anggaran desa selama enam tahun terakhir terdiri dari:
2018
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 760.152.700
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jembatan milik desa: Rp 47.367.800

Kegiatan pembangunan pemeliharaan saluran irigasi: Rp 71.081.800
2019
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 746.900.100
Pembangunan rehabilitasi pengerasan jembatan milik desa: Rp 58.191.600
Pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box slab culvert, drainase, prasarana jalan): Rp 67.192.400

2020
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 384.716.900


2021
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 274.956.000
2022
Pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan usaha tani: Rp 186.569.000

2023
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 363.780.000
Pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa: Rp 126.000.000

2024
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 67.156.000
Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box slab culvert, drainase, prasarana jalan): Rp 20.000.000.

Meski miliaran rupiah telah dialokasikan, jalan di Desa Tajong justru masih rusak parah, berlumpur saat hujan, dan sulit dilalui kendaraan. Warga pun mempertanyakan ke mana sebenarnya dana tersebut digunakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya, “Setiap tahun ada anggaran jalan, tapi kondisi tetap buruk. Ke mana uang sebanyak itu? Kalau memang dipakai sesuai rencana, seharusnya jalan sudah bagus!”

APH dan KPK Diharapkan Turun Tangan

Banyak pihak menduga proyek ini sarat dengan ketidaksesuaian dalam realisasi. Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Inspektorat, serta APH pun dipertanyakan. Sejauh mana pengawasan dilakukan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, anggaran pembangunan desa harus terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada unsur penyimpangan, maka tindakan hukum bisa segera diambil.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tajong Hj. Andi Nurfiana, S.Sos., M.Si., belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran ini. Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, ia hanya membalas, “Maaf, saya baru sempat lihat WA ta..Ndi.” dan “Iye.. Kasih saya waktu untuk cermati karena saat ini saya masih sibuk banyak kegiatan.” Namun, ia kemudian menambahkan, “Berita itu tidak benar ndi,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Selain Kepala Desa, dugaan penyimpangan ini juga menyeret nama Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta Ketua Tim Monitoring Kecamatan Tellu Siattinge. Masyarakat berharap ada audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi. Kasus ini harus menjadi contoh agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.

(Tim Redaksi)
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jalan di Desa Tajong: Masyarakat Desak Audit Menyeluruh
  • 0

Terkini

Topik Populer