PERSS.ID,Pontianak– Sengketa informasi publik antara Erick Martio Suseno dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya semakin memanas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Erick secara tegas menolak banding yang diajukan oleh BPN Kubu Raya dengan alasan tidak sahnya surat kuasa yang digunakan dalam proses tersebut.
Dalam sidang terbaru, Erick Martio Suseno menyoroti Surat Kuasa Khusus Kepala Kantor BPN Kubu Raya Nomor 15/Sk-61-12/VI/2024 yang digunakan untuk mengajukan banding ke PTUN. Menurutnya, surat tersebut hanya berlaku dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, bukan untuk mengajukan banding di PTUN.
"Sidang di Komisi Informasi berbeda dengan PTUN. Maka, surat kuasa yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan dalam banding," ujar Erick di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum administrasi, putusan Komisi Informasi seharusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, meskipun ada bukti baru atau kuasa hukum baru, upaya hukum yang diajukan setelah batas waktu seharusnya tidak lagi diterima.
"Jika tenggat waktu pengajuan keberatan telah lewat, maka seharusnya tidak ada lagi celah bagi BPN untuk mengajukan banding. Keputusan Komisi Informasi sudah final dan mengikat," tambahnya.
Majelis hakim PTUN Pontianak menyatakan akan mempertimbangkan keberatan Erick sebelum mengambil keputusan akhir. Sementara itu, pihak BPN Kubu Raya masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai legalitas surat kuasa mereka.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, di mana majelis hakim PTUN akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak banding BPN Kubu Raya. Jika banding ditolak, maka putusan Komisi Informasi akan tetap berlaku tanpa dapat diganggu gugat.(KZN)