Iklan

Kapolda Babel Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Kasat Lantas

Sunday, 16 February 2025, 20:02 WIB Last Updated 2025-02-16T13:02:26Z
foto :Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam tindakan Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina

Perss.id,Pangkalpinang– Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam tindakan Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, yang diduga merampas ponsel seorang jurnalis saat peliputan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Babel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Iptu Tri Farina, yang diduga merampas ponsel seorang jurnalis saat peliputan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan laporan Wowbabel dan Polda Babel, insiden terjadi pada Selasa (17/10/2023) di Jalan Raya Sungai Liat, Bangka Barat. Jurnalis Wowbabel, Agus Ervanto, sedang mendokumentasikan kecelakaan ketika dihampiri oleh Iptu Tri Farina.

"Saya dihampiri dan diminta menghentikan liputan. Saat saya menolak, ponsel saya diambil paksa tanpa surat izin atau alasan hukum," ujar Agus dalam laporannya ke AJI dan Polda Babel.

Ponsel tersebut akhirnya dikembalikan setelah redaksi Wowbabel melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menegaskan bahwa tindakan merampas alat kerja jurnalis tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan ini melanggar prosedur kepolisian dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Kami sedang melakukan investigasi internal. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan, baik disiplin maupun pidana,” kata Hendro dalam pernyataan resminya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Agus Ervanto dan menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers.

Ketua AJI Babel, Rudi Hartono, menyebut perampasan ponsel jurnalis sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Ini jelas pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polisi seharusnya memahami bahwa jurnalis bekerja demi kepentingan publik dan memiliki hak untuk meliput tanpa tekanan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ahmad Munandar, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 18 UU Pers, yang mengancam pelaku dengan denda hingga Rp500 juta atau pidana dua tahun penjara.

“Kami siap mendampingi korban secara hukum. Kasus ini harus menjadi preseden agar aparat lebih memahami hak-hak jurnalis,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Anggi Septia, menyatakan bahwa Propam Polda Babel telah turun tangan menyelidiki insiden tersebut.

“Kami telah memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hasil investigasi akan disampaikan secara transparan kepada publik,” katanya.

Sementara itu, Polres Bangka Barat melalui Humasnya menegaskan akan menghormati proses investigasi.

“Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami,” ujar perwakilan Polres.

Iptu Tri Farina hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas di media sosial. Tagar #JanganGangguJurnalis menjadi trending di platform X (Twitter) dengan lebih dari 5.000 cuitan dalam 24 jam terakhir.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut angkat bicara dan mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku yang menghambat kebebasan pers.

Menurut LBH Pers, ada dua regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4: Menjamin kebebasan pers.
Pasal 18: Sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis (pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta).


2. KUHP Pasal 335
Perampasan barang tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.

Polda Babel berjanji menggelar press conference dalam tiga hari untuk mengumumkan hasil investigasi.

Wowbabel dan AJI telah melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk pengawasan lebih lanjut.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak. Publik menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga.(Kzn)
Komentar

Tampilkan

  • Kapolda Babel Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Kasat Lantas
  • 0

Terkini

Topik Populer