
TANGERANG / SWI LAMPUNG / PERSS.ID — Kasus penghinaan terhadap wartawan semakin marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk yang baru-baru ini menimpa wartawan DetikRepublik.com. Insiden ini diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Tangerang Selatan, bernama Budi.
Penghinaan serta pelecehan terhadap profesi wartawan kembali terjadi saat proses konfirmasi. Padahal, setiap ucapan dan pernyataan seharusnya dijaga, karena dapat berujung pada penghinaan yang mencederai martabat seseorang.
Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Ibu Melanni, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, dengan jelas menyatakan bahwa wartawan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Menghalang-halangi kerja jurnalistik serta menghina profesi wartawan adalah tindakan yang dapat dijerat pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda Rp 500 juta," tegas Ibu Melanni dalam rilisnya, Selasa (18/02/2025).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
"Kami meminta agar kepolisian segera memproses kasus ini. Jika tidak, kami tidak akan tinggal diam dan siap melakukan aksi dengan mendatangi kantor atau kediaman pelaku serta Kantor Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.
(Red)